Tidak Terima Keputusan Pengadilan, Ahli Waris Bersama Warga Tolak Proses Eksekusi, Reporter Hernandi K S Sos M.Si
Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Sedikitnya 120 warga dusun Tarogen Desa Jelgung Kecamatan Robatal Sampang Madura mendatangi lokasi ekesekusi tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat
Warga masyarakat bersama Ahli waris tidak terima dan menolak eksekusi atas tanah seluas 3500 m2 yang ada di Dusun Tarogen Kecamatan Robatal rabu 1/11
Sekitar pukul 08.00 massa berdatangan ke lokasi dengan memancangkan dua papan terbuat dari plastik yang bertuliskan “Tanah ini milik H Saleh Al. Singoesastro dengan pepel no 1 persil 38 luas 3500 m2”
Namun Pengadilan Negeri Sampang memenangkan pihak penggugat atas nama Marsuki warga Dusun Sendang Desa Robatal Kecamatan Robatal Sampang
Saat empat Petugas PN Sampang tiba di lokasi sedikitnya 300 personel dari Polres Sampang, Brimob, Polsek dan Koramil Robatal yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sampang Kompol Saiful Anam berjaga mengamankan proses eksekusi
Dengan di dampingi petugas keamanan sekitar pukul 08.30 Ilyas dan Mansur petugas dari PN Sampang membacakan proses perkara dan keputusan dari PN tentang eksekusi kepemilikan tanah tersebut
Menyikapi keputusan PN, Pengacara tergugat Agus Adi Susanto SH mengungkapkan tanah tersebut milik H Saleh Al. Singoesastro dengan bukti pepel no 1 persil 38
H Saleh mempunyai anak bernama H Fadli, kemudian H Fadli ini mempunyai empat orang anak perempuan yang menjadi Ahli waris atas tanah tersebut
“Saya kecewa dengan keputusan PN yang tidak mempertimbangkan dokumen dari Ahli waris, sementara penggugat di duga tidak memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan tanah tersebut,” ujar Agus Adi Susanto SH
Sementara Kepala Desa Jelgung Abd Hamid tidak mau berkomentar atas proses eksekusi tanah yang ada di wilayahnya
“Saya masih baru menjabat Kades Jelgung, jadi saya tidak tahu proses sebelumnya hanya kebagian proses eksekusinya,” tandas Abd Hamid sambil tersenyum
Ditambahkan saai ini Ia hanya berupaya agar wilayahnya tetap kondusif, terkait proses hukum diserahkan kepada pihak yang berkompeten. (Her)