Tidak Tepat Waktu Membuat LPPDes dan LPRP APBDes, Kades Bisa diusulkan Pemberhentian Oleh BPD Kepada Bupati

Penulis : Nur Rozuqi.

Detikkasus.com | Dalam Permendagri nomor 46 tahun 2016, pasal 3, ayat (1) berbunyi: Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Kemudian dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017, pasal 8, ayat (2), menjelaskan bahwa kepala desa bisa diberhenti apabila sebagaimana diatur pada huruf f yang berbunyi: tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa;

Dua ayat tersebut bila dimaknai secara integral maka dapat disarikan sbb:

Baca Juga:  Penjabat Bupati Pringsewu Buka Musda FKWKP

1. Bahwa habis tahun anggaran adalah tanggal 31 Desember.

2. Bahwa 3 bulan setelah habis tahun anggaran adalah tanggal 31 maret.

3. Bahwa apabila LPPDes dan LPRP APBDes sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak atau belum diajukan pembahasan oleh kades kepada BPD dan/atau dilaporkan kepada Bupati, maka BPD bisa langsung mengusulkan pemberhentian kades kepada Bupati melalui Camat, tidak perlu Surat Peringatan. Demikian juga Bupati bisa memberhentikan kades tanpa tahap surat peringatan pula.

Baca Juga:  Tim Sukses Amansah Dalam Sidang pleno Kecamatan Beri Ucapan Terima kasih Kepada Masyarakat Palika.

Nah, jelas kan.
Sekarang bola ada di tangan BPD.

Referensi tambahan:
Peremendagri no 46 th 2016

Pasal 8

(1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desasecaratertulispaling lambat3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

(2) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Baca Juga:  Melasanakan Patroli Malam Pawas dan Anggota Pantau Anak Anak Muda Yang Nongkrong di Pinggir Jalan

Pasal 9

(1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desaakhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi

(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat:
a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
b. Meminta keterangan atau informasi.
c. Menyatakan pendapat.
d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa. (Imm/red)

**Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.**

(Penulis adalah Ketua Umum Forum Sekretaris Desa Indonesia*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *