Tidak Sampai 24 Jam Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Polres Singkawang Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian.

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKAWANG I Detikkasus.com -, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Polres Singkawang, Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Makmur No. 39 Kel. Sekip Lama Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (16/6/2023).

Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singkawang Tengah Akp Samsudin menuturkan, ” Benar Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki berusia 23 Tahun dengan Inisial “M” yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian.

Baca Juga:  Alamak!! GEMA AKU Menilai Bupati Labura adalah Pemimpin yang Gagal

Bahwa sebelumnya Polsek Singkawang Tengah ada menerima Laporan Polisi tentang telah terjadi Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 05.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Makmur Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah,

Tersangka berhasil mengambil barang milik orang lain berupa 1 (satu) buah GENERATOR Listrik Merk YAMAMOTO Warna Hijau pada malam hari, yang disimpan oleh Pemiliknya di samping rumahnya, kemudian Tersangka membawa barang hasil kejahatannya tersebut dengan menggunakan sepeda motornya.

Baca Juga:  PT Timah Tbk Bersihkan Pantai Rebo

Atas Terjadinya Pencurian tersebut pelapor / korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Tengah, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah setelah menerima Laporan Polisi langsung melakukan Penyelidikan dan belum sampai 24 Jam setelah menerima Laporan Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Berhasil Ungkap Tersangka berikut Barang Bukti selanjutnya diamankan di Polsek singkawang Tengah guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Tegasnya

Baca Juga:  Dinas Perikanan Usulkan Ini

Ianya juga menambahkan Bahwa Untuk Pasal yang di Persangkakan terhadap Tersangka Inisial M adalah Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Sub Pasal 362 KUHPidana, dengan anancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Pungkasnya

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Singkawang

Berita Terkait

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:57 WIB

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB