Tidak Patuhi Putusan MA, PT Anugerah Karya Aslindo Dikecam LSM Penjara Indonesia

Detikkasus.com | Pekanbaru – Empat tahun bergulir perkara pemutusan sepihak tentang ketenagakerjaan yang dialami seorang karyawan bernama, Sumarihon Siagian (26), seakan tidak berarti bagi salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Industri Spring Bed merk Kanguru.

Bermula dari pagi hari dengan alasan yang tidak jelas, petugas Skurity atau Satpam perusahaan melakukan penggeledahan dompet seorang pekerja (karyawan) yang kala itu akan melewati pos penjagaan Security.

Kebetulan saat itu si pekerja (karyawan) menyelipkan satu batang rokok didompetnya yang ditemukan oleh Satpam yang sudah lupa namanya karena sudah terlalu lama.

Lalu Satpam langsung melaporkan kejadian itu kepada personalia yakni bernama Yeska yang menurut informasi saat ini, Yeska tersebut sudah bukan lagi sebagai personalia pada perusahaan tersebut entah kemana kabur.

Berdasarkan laporan Satpamnya saat itu, Yeska (Personalia) langsung memanggil pekerja (karyawan) yang kedapatan membawa satu batang rokok dalam dompetnya, dan saat pemanggilan itu pula sang personalia menyodorkan selembar surat untuk ditandatangani sebagai bukti pengunduran diri sipekerja alias di pecat.

Dengan rasa bingung dan sedih, Sumarihon Siagian (karyawan-red), menemui Daniel Gultom selaku ketua LSM PENJARA INDONESIA Kabupaten Kampar, beralamat kantor di Perumahan Puri Tanah Merah yang tidak begitu jauh jarak dari perusahaan.

Dengan menerima keluh kesah panjang lebar si-karyawan (korban) serta menyerahkan masalah yang dialaminya, dengan rendah hati membuat surat kuasa khusus pertanda kasus ini akan ditangani oleh aktivis dari LSM Penjara Indonesia Kabupaten Kampar.

Tahap demi tahap dengan berbagai rintangan dari perusahaan yang luar biasa kaku, yang membenturkan anggota TNI terhadap TIM LSM, akhirnya pada tahun 2016 silam, Karyawan (korban-red) melalui LSM Penjara Indonesia menghasilkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memutuskan, agar pihak PT. Anugerah Karya Aslindo membayar hak-hak karyawan yang diberhentikan secara sepihak tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan, awal tahun 2018.

Atas hasil putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, pihak perusahaan bersih keras tak mematuhi perintah putusan PN Pekanbaru, sehingga Kasasi pada tingkat Mahkamah Agung RI. Namun keadilan tetap berpihak kepada yang lemah yaitu kepada karyawan, dengan putusan Mahkamah Agung RI memerintahkan supaya perusahaan membayar hak pekerja yang telah dipecat secara sepihak pada tahun 2016 silam.

Ternyata perusahaan, masih berbelit dengan beberapa alasan,” Nanti akan Kami diskusikan dulu lagi pak” kata perusahaan melalui Mariani.

Ketua LSM Penjara Indonesia, DL Gultom kepada Wartawan mengaku heran mengatakan, “baru kali ini perusahaan besar yang selalu produksi setiap hari itu tidak menghargai Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bahkan putusan MA Republik Indonesia pun tidak dihiraukan atau tidak dipatuhi. Namun kita tetap mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, supaya ada eksekusi terhadap perusahaan tersebut”, ujar DL Gultom.

Hingga berita ini naik, belum ada tanda-tanda niat baik perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran hak karyawan (korban) sesuai yang dihasilkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *