detikkasus.com | Kabupaten Majalengka – Lagi dan lagi awak media Jejak Kasus menemukan satu desa yang belum memasang spanduk APBDes.
Ialah Desa Trajaya Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Padahal sudah jelas transfaransi/keterbukaan pihak desa sangat diharuskan didalam praktik pembangunan yang anggarannya dari pemerintah, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Saat awak media mendatangi kantor desa, tampak disekitar kantor desa tidak adanya sebuah spanduk/baligho yang menerangkan berapa jumlah anggaran dana yang turun dari pemerintah serta tercantum perinciannya untuk pekerjaan apa saja.
Ketika dikonfirmasi Sekretaris Desa Trajaya, Ade dengan diiyakan beberapa perangkat desa, Senin (03/09) menerangkan, “Memang saya akui disini belum dipasang Spanduk APBDes, dikarenakan sedang menunggu perubahan data sesuai dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang kemarin telah dilaksanakan Bimteknya dibandung,”jelas Ade dengan di iyakan rekan perangkatnya.
Penulis: Ato/ Endang
Ket. photo: kantor Desa Trajaya