Tidak Pasang Papan Bor Proyek Pelabaran Jalan Cangar – Pacet Perbatasan Kota Batu dan Mojokerto Jadi Sorotan NGO – PMBDS.

Detikkasus.com | Jawa Timur-, Jumat 07 September 2018 Tim NGO PMBDS Dan Beritapolisi.id Serta Detikkasus.com menjumpai adanya dugaan penyimpangan anggaran Negara yang di pergunakan untuk pembangunan Pelabaran Jalan Cangar – Pacet di Perbatasan Kota Batu dan Mojokerto – Propinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Proyek Pelabaran Jalan Milyartan Di Cangar Tanpa Plang Informasi.

Menurut Supriyanto Ketua UMUM NGO PMBDS : Proyek Pelebaran yang diduga menelan Uang Negara senilai Milyartan rupiah melanggar Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sudah jelas bahwa Proyek di atas melanggar Perpres, Pasalnya tidak di jumpai Papan Bor atau Plang Informasi Proyek.

Baca Juga:  Antisipasi Situasi Personil Sabhara Polsek Seririt Tingkatkan Patroli dan Pengaturan

“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,”

Baca : https://beritapolisi.id/proyek-pelabaran-jalan-cangar-pacet-perbatasan-kota-batu-dan-mojokerto-di-soroti-ngo-pmbds/

Menurut NGO PMBDS : Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan.

Baca Juga:  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap anggota DPRD


Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, Bahwa Portal LPSE, Papan pengumuman resmi, dan sebagainya tertera.

Tonton: Proyek Pelabaran Jalan Senilai Milyartan Di Cangar Perbatasan Kota Batu dan Mojokerto Tanpa Papan Bor

https://youtu.be/aTg7hSNjB6c

Baca Juga:  Kemenhub RI Siapkan 20 Unit Bus Sebagai Transportasi Masyarakat Kelokasi Sail Nias

Namun jika Proyek pelabaran Jalan di Cangar tidak mencantumkan Papan Bor Atau Plang Informasi Proyek maka dapat di katagorikan melanggar UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” Jelas Ketua NGO PMBDS.

Hasil Konfirmasi NGO PMBDS di Lapangan tidak ada yang berani menjelaskan berapa anggarannya, bahkan Papan Bor atau Plang Infomasi tidak tertera, Pihak NGO PMBDS Dan Beritapolisi.id serta Detikkasus.com hanya mengambil data Video dan Gambar untuk bahan pemberitaan. Bersambung. (ilyas/ Abie).

https://youtu.be/jm20neqGFGw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *