Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Bertempat di ruang sidang Komisi Satu,Senin 15/1 Ifan Roy mengakui pengoprasian pabrik tersendat-sendat,kadang oprasi kadang kala nya istirahat.
Tidak beroprasi nya pabrik CPO perusahaan CBS di sebabkan terkendala dengan pembuangan limbah clude palm oil.
Tidak beroprasi nya pabrik sangat berdampak pada perusahaan,di tapsir Satu hari pabrik tidak oprasi kerugian mencapai Sembilan Ratus Juta Rupiah papar Ifan.
Untuk memaksimalkan kolam limbah memang bukan hal yang mudah,butuh lahan dataran minimal luas nya 14 Hektar,untuk di Kecamatan Nasal mencari lahan datar satu hamparan seluas 1 Hektar saja sangat sulit,apalagi mencari lahan datar 14 Hektar Satu hamparan.
Di kemungkin kan pabrik CPO perusahaan CBS akan di istirahatkan sementara,paktor utama kendala perizinan limbah imbuh Ifan Roy.
Ifan menambahkan, perusahaan CBS sejak 2011 sampai sekarang sudah berinvestasi di Kaur 1 Triliunan dan sudah mempekerjakan karyawan seribu orang dan 50 persen asli warga masyarakat Nasal,selanjutnya CBS ini telah menyumbang pendapatan daerah mencapai 4 Miliar Rupiah,dari sektor HGU.
Mengenai Daerah aliran sungai Nasal sepanjang lebih kurang 20 Kilometer memang ada lokasi tertentu yang sudah terlanjur di bukak dan terlanjur di tanam,terutama penanaman pada tahun 2012,namun pada saat itu,aturan mengenai DAS Nasal maupun Buluran (anak sungai) belum muncul,dan langkah perusahaan berpatokan pada Peraturan Mentri Pertanian nomor 11/2015 kelapa sawit yang sudah terlanjur besar,tidak lagi di pupuk dan di semprot,tidak di cabutkan dan sah-sah saja buah sawit nya tetap di ambil perusahaan,saat ini kami dari perusahaan tidak lagi melakukan penanaman DAS dan anak sungai,mengenai HPT dengan TNBBS BPN yang lebih paham papar Ifan.
Hal itu,mendapatkan respon dari Bang Beni anggota DPRD Kaur,kalau pabrik CPO akan merumahkan karyawan itu adalah hak prerogatif perusahaan,saya berpesan kalau pabrik di hentikan sementara dan karyawan nya di rumahkan,silakan saja,asal gaji mereka tetap di bayar perusahaan ujar Beni.
Dalam waktu dekat,Komisi Satu akan melakukan sidak ke lapangan untuk membuktikan laporan masyarakat terkait limbah CPO dengan penanaman kelapa sawit di ulu sungai Kulik desa Pasar Jumat dengan ulu sungai Nasal desa Muaradua ujar Deni Setiawan SH. (Resa)