Bojonegoro l Detikkasus.com – Polres Bojonegoro dan Polsek jajaran diback up dari Kodim 0813/Bojonegoro, Satpol PP dan Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP) menggelar patroli skala besar dan imbauan penggunaan atribut penguruan pencak silat serentak di 28 Kecamatan, Rabu(6/10/2021) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) EG Pandia mengatakan Polres Bojonegoro dan Polsek jajaran diback up dari TNI, instansi terkait dan BKP melaksanakan patroli bersama dan himbuan terkait kesepakatan atau komitmen bersama BKP saat pertemuan di Polres Bojonegoro beberapa hari lalu. Dalam patroli skala besar ini menyasar tempat-tempat warung kopi, tempat fasilitas umum dan tempat berkumpulnya komunitas.
“Hari ini kita gelar patroli skala besar secara serentak di 28 Kecamatan. Dengan tujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan himbuan kesepakatan bersama BKP dalam hal penggunaan atribut baik kaos, stiker, topi, bendera yang bertuliskan perguruan dipergunakan saat latihan,” kata Kapolres saat dikonfirmasi awak media di Mapolres.
Pandia menambahkan apa bila kedapatan menggunakan atribut perguruan silat tidak saat latihan maka akan dilakukan teguran, didata dan untuk melepas.
“Hasil laporan dari Polsek jajaran, tidak mengindahkan Kesepakatan Bersama, sejumlah pemuda terpaksa melepas kaos yang beridentitas perguruan silat. Selain itu, kita data,” tambahnya.
Lanjut pihaknya kegiatan seperti ini akan terus digalakkan untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya insiden yang tak diinginkan.
“Jangan sampai mengganggu ketenangan warga Bojonegoro,” pungkasnya.
Isi Kesepakatan Bersama BKP yang diperoleh awak media ini , antara lain :
1. Dalam menyikapi situasi yang berkembang saat ini, seluruh perguruan silat yang tergabung dalam Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP) siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
2. Sepakat bahwa keberadaan komunitas yang berafiliasi dengan perguruan silat adalah ilegal dan setiap perguruan silat bertanggung jawab atas ajaran yang mulia;
3. Induk perguruan silat tidak pernah mengakui adanya komunitas, karena tidak diatur dalam AD/ART Organisasi perguruan pencak silat;
4. Segala bentuk tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh komunitas, menjadi tanggung jawab masing – masing dan bukan menjadi tanggung jawab perguruan pencak silat;
5. Seluruh anggota perguruan pencak silat dilarang menggunakan atribut (kaos, stiker, topi, bendera) baik berupa logo,gambar maupun tulisan identitas perguruan selain latihan dan kegiatan perguruan pencak silat;
6. Selama masa pandemi Covid – 19 sampai situasi kamtibmas kondusif untuk latihan hanya diperbolehkan pagi (pukul 06:00 wib) sampai sore hari (pukul 17:00 wib);
7. Pihak kepolisian bersama dengan ketua BKP dan ketua ranting perguruan pencak silat melaksanakan patroli untuk merazia atribut (kaos, stiker, topi, bendera) guna menciptakan kamtibmas yang aman, damai dan kondusif;
8. Anggota perguruan yang ditemukan menggunakan atribut (kaos, stiker, topi, bendera) baik berupa logo,gambar maupun tulisan identitas perguruan selain latihan dan kegiatan perguruan pencak silat bersama dengan BKP dan ketua ranting akan diserahkan pihak kepolisian untuk dilaksanakan pembinaan;
9. Apabila ada anggota perguruan pencak silat yang melanggar kesepakatan maka pengurus perguruan pencak silat tingkat desa sampai tingkat kabupaten turut bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku. (waf/humasresbojonegoro)