Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Mulai tahun 2020 kepala sekolah harus betul-betul memenuhi persyaratan
Kepala sekolah SD SMP di haruskan memenuhi unsur yang pertama golongan minimal lll C atau S1 dan mempunyai sertipikat pendidik dan memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS)
Dengan demikian aturan sudah sangat jelas dan apabila kepala sekolah golongan nya dibawah lll C dan atau belum S1 serta belum memiliki sertipikiat pendidik dan NUKS dana BOS dan tunjangan sertipikasi tidak bisa cair
Kepala sekolah SD SMP di Kaur khususnya saat ini sedang mengadakan bimtek atau pelatihan untuk penguatan,kepala SMP yang mengikuti pelatihan gelombang pertama sekitar 16 orang jelas Sayadi,SPd kepala SMP 01 Kaur selasa 10/9/2019
(Rza)