Tidak Memiliki NUKS Dana Ini Tidak Bisa Di Cairkan :

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Mulai tahun 2020 kepala sekolah harus betul-betul memenuhi persyaratan

Kepala sekolah SD SMP di haruskan memenuhi unsur yang pertama golongan minimal lll C atau S1 dan mempunyai sertipikat pendidik dan memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS)

Baca Juga:  Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat, Sat-Gas TNI Sambangi Kampung Titigi Intan Jaya

Dengan demikian aturan sudah sangat jelas dan apabila kepala sekolah golongan nya dibawah lll C dan atau belum S1 serta belum memiliki sertipikiat pendidik dan NUKS dana BOS dan tunjangan sertipikasi tidak bisa cair

Baca Juga:  Komisi Satu & Komisi Tiga Geram, Pajak Matrial Pelabuhan Linau Belum Setor Ke Kasda

Kepala sekolah SD SMP di Kaur khususnya saat ini sedang mengadakan bimtek atau pelatihan untuk penguatan,kepala SMP yang mengikuti pelatihan gelombang pertama sekitar 16 orang jelas Sayadi,SPd kepala SMP 01 Kaur selasa 10/9/2019

Baca Juga:  Pembangunan Sumur Bor Ratusan Juta "Tekantip"

(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *