Foto : Ratusan Ton Garam Ilegal di Pacitan.
Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Pacitan, detikkasus.com – Satreskrim Polres Pacitan, Jawa Timur melakukan penggerebekan sebuah Gudang Garam Yudium Milik UD Garuda Sejahtera yang beralamatkan di RT 01/RW 02 Dusun Duduhan, Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Selasa (2/1).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mendapatkan puluhan ton garam packing siap edar. Diantaranya garam kasar sejumlah 805 bal atau sekitar 5,6 ton dan garam halus sejumlah 447 bal atau sekitar 1,7 ton.
Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno melalui Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim, mangatakan bahwa ratusan ton garam ilegal tersebut ditengarai kuat tidak dilengkapi izin edar dan lolos BPOM.
Menurutnya, selain itu sertifikat halal yang dicantumkan dalam kemasan garam bermerek dagang Goa Selatan tersebut juga abal-abal. Sebab sertifikat halal yang dimiliki pihak pengolah ternyata sudah out off date atau tidak berlaku.
“Atas tindakan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 91, ayat 1 Jo Pasal 142 UU RI No 8/2012 tentang Pangan dengan acaman denda sebesar Rp 4 miliar. Lain itu juga Pasal 8 huruf h jo Pasal 62 ayat 1, UU RI No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan acaman pidana penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar,” jelas Thomas, Rabu (3/1).
Menurut keterangan sejumlah saksi karyawan dari UD Garuda Sejahtera, yang tidak mau disebutkan namanya bahwa garam ilegal itu didapatkan dari Gresik dalam wujud bahan baku.
Selanjutnya oleh pemilik diolah kemudian dikemas dan diedarkan, terangnya kepada Wartawan.
“Selama ini pihak UD mendatangkan dari luar daerah yakni Gresik dan dikemas sendiri kemudian di edarkan di wilayah Kabupaten Pacitan saja,” ungkap salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya. (RED).