Tidak Dilengkapi Dengan Surat Surat Pelanggan Ditindak Dengan Tilang Dalam Giat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2017 pukul 08.30. wita sampai 09.30 wita Anggota Polsek Banjar jajaran Polres Buleleng dibawah kendali Pawas Ipda Ketut Swastika kembali melaksanakan Razia Ranmor lokasi razia di perbatasan Seirit Banjar.

Baca Juga:  Tingkatkan Hubungan Yang Harmonis Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Mayong Bersama Bhabinsa Sambangi Warga Binaanya

Dalam Razia tersebut Personil yang dilibatkan memeriksa satu persatu Dokumen kendaraan seperti STNK, SIM, Buku Kir dan barang bawaan pengendara di dalam tas dan jok kendaraan.

Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M., menjelaskan bahwa ” Pentingnya Razia Kendaraan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh terhadap hukum juga agar dalam pemeriksaan kendaraan mengintensifkan pada pemeriksaan Dokumen kendaraan karena banyak disinyalir adanya kendaraan yang tersangkut tindak pidana seperti kendaraan Curian baik di wilayah Banjar maupun daerah lain” terangnya

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Canangkan Imunisasi Measeles dan Rubella di Jogja | Reporter : Z,Arifin.

Dalam kegiatan Razia Ranmor tersebut telah memeriksa R2 62 unit, R4 34 unit, R6 7 unit, Box 21 unit, Pickup 9 unit Orang 6 Barang 6 dengan hasil ditemukan 1 pelanggaran tanpa Surat Surat, di tindakan dengan tilang.(EK)

Baca Juga:  Personil Sabhara Polsek Seririt Bersama Satpol PP Seririt Lakukan Operasi Penduduk Pendatang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *