Tidak Cocok Pasutri di Desa Subuk Sepakat Bercerai, Detik Kasus Buleleng – Bali Mengabarkan.

Polda Bali – Polres Buleleng, Detikkasus.com – Bhabinkamtibmas Desa Subuk Polsek Busungbiu Polres Buleleng mendampingi Psrbekel Desa Subuk dan Bendesa Adat Subuk mediasi warga yang hendak bercerai.

Polsek Busungbiu, Jumat (9/6/2017) Bertempat di kantor Desa Subuk Kecamatan Busngbiu Kabupaten Buleleng, pada pkl. 09.15 wita berlangsung acara Mediasi atas permasalahan warga yang ingin mengakhiri Biduk Rumah Tangganya. Warga Desa Subuk a.n.Ketut Bude Arta laki-laki 32 thn yang berselisih paham dengan dengan Kadek Ari Setiani perempuan 32 thn istrinya, dimana keduanya sama-sama ngotot ingin berpisah dengan alasan sudah tidak ada kecocokan lagi.

Baca Juga:  Deklarasi Kepatuhan Protokol Kesehatan Digelar Polres Nias Selatan Pada Tahapan Pilkada 2020

Perbekel Desa Subuk Ketut Suliada Kusana didampingi oleh Bendesa Adat Subuk Ida Mangku Ketut Wageadnya dan Bhabinkamtibnas Desa Subuk Aiptu Ketut Sutono berupaya untuk memediasi, namun keduanya tetap ingin mengahiri bahtera Rumah mereka.
Acara mediasi berlangsung hingga pkl 11.30 wita menghasilkan kesepakatan Cerai diantara keduanya dan diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan yang nantinya dipakai oleh keduapihak untuk melanjutkan pengurusannya kepengadilan dan kantor catatan sipil agar perceraian ini menjadi sah.

Baca Juga:  Innalillahi, Gubernur Basofi Sudirman Meninggal Dunia.

Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi, SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “Saya sudah mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Subuk tentang Problem Solving yang dilaksanakannya untuk memediasi warganya yang hendak bercerai, dan saya sampaikan bahwa tugas kita hanya memediasi untuk mendamaikan, namun keputusan tetap ada pada kedua belah pihak, seperti yang terjdi di Subuk, mereka tetap pada pendiriannya untuk bercerai ya kita harus hornati hak-hak mereka”, demikian Kapolsek nengatakan. (Priya).

Baca Juga:  Perkuat Nasionalisme Pelajar, SMK Muhammadiyah 3 Dolopo Gelar Nobar Film G 30 S / PKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *