Detikkasus.com | Sei Beduk/Batam – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku setelah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam, Sabtu (11/11/23).
Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib, menurut keterangan saksi, sewaktu korban berada diwarung Simp. Perum GMP Kec. Sei Beduk Kota Batam, kemudian datang terlapor meminta mobil saksi dan korban untuk dipindahkan karena terlapor mau jualan buah, karena saling berdebat, kemudian saksi dan korban kembali kewarung simpang GMP tersebut, tiba-tiba terlapor kembali menghampiri korban dan saksi kewarung tersebut, dan terlapor langsung mengeluarkan sajam, dan langsung ditangkap dan dilerai oleh teman saksi, namun terlapor memberontak berusaha melepaskan diri, kemudian dan saksi melihat dibaju korban banyak mengeluarkan darah, karena melihat orang makin ramai, saksi pun tidak melihat terlapor pergi, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada punggung sebelah kanannya. Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, sekira pukul 11.00 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku tindak pidana PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN SAJAM yang bernama FRP (31 Th) sedang berada di Klinik BIP Kawasan Batamindo Kel.Mukakuning Kec.Sei Beduk-Kota Batam. Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal langsung bergerak ke alamat tersebut, setelah tiba di lokasi dan memang benar terduga Pelaku berada di seputaran Klinik BIP kawasan Batamindo Kel.Mukakuning Kec.Sei Beduk-Kota Batam, Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan. Setalah itu berdasarkan keterangan FRP (31 Th) bahwa benar melakukan penganiayaan terhadap pelapor di Simpang GMP kec.Sei Beduk-Kota Batam.
Korban MP (51 Tahun) merupakan warga Pancur biru lestari Kel.Duriangkang Kec.Sei Beduk.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni FRP (31 Th) yang merupakan warga Mangsang.
Terhadap pelaku FRP (31 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
YanuariZ