Tidak Benar Bahwa Ada Dugaan Grativikasi Kepada Bupati Nias Barat.

 

Detikkasus.com | Gunungsitoli, Sumatera Utara (Rabu, 19/12/2018) -, Hampir dua tahun telah selesai kasus laporan dugaan grativikasi kepada Bupati Nias Barat, Seseorang bernama Bapak Nahaso Daeli alias ama.Veman, salah satu ketua partai PKB di Kabupaten Nias Barat, dan sekarang Caleg dari Parai PKB dapil Nias Barat berdomisili di kota Gunungsitoli.
Telah menyatakan dalam surat pernyataannya dihadapan Bupati, Sekda, dan para saksi-saksi bahwa uang 7.500.000 yang diserahkannya kepada Bupati Nias Narat Drs.Faduhusi Daely adalah bukan gratifikasi, tegas kata tokoh pemuda Nias Barat SN.Waruwu.

Baca Juga:  Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukasada Pantau Situasi Kamtibmas Untuk Cegah Tangkal Aksi Pelaku Kriminal

lanjut dalam surat pernyataan tersebut bermaterai 6000, Nahaso Daely alias ama.Veman meminta maaf kepada Bupati dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya, jika mengingkari maka bersedia dituntut didepan penegak hukum, ucap a.n Ketua Lsm LP-RI Kepulauan Nias Fatizanolo Zebua, kepada wartawan.

Baca Juga:  Dalam Menjaga Kamtibmas Dengan Melaksanakan Razia Ranmor di Malam Hari

Dikonfirmasi kepada Bupati Nias Barat yang mempopulerkan Nias Barat disisi potensi Wisata, seni, budaya dan perjuangan didunia lembaga pendidikan, mengatakan” masyarakat Nias Barat harus berjuang bersama dirinya, nias Barat harus berdaya dan menjadi daerah kabupaten yang maju demi kesejahtreraan masyarkatnya, mengenai dugaan atas dirinya” Sangat menyesalkan isu-isu rumor tersebut, apalagi memyongsong natal dan tahun baru ini, saya sebagai orang tua menerima kritikan membangun demi Nias Barat tercinta, papar Bupati kepada media.

Baca Juga:  WARGA RT 06 ADAKAN SYUKURAN PEMBANGUNAN POSYANDU SERUNI

Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, melalui Kasi Intel Hendra Praja, SH.MH mengatakan laporan ini dulunya dimassa kasi intel pak Jimmi, laporan ini belum saya ketahui, tegas pak Hendra.
(Dz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *