Tidak Bayar CSR Perusahaan Terancam Diperintah Angkat Kaki

Kaur l Detikkasus.com – CSR merupakan kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.Nominal dana TJSL perusahaan,mengacu UU Perusahaan maupun Peraturan Pemerintah nomor 47/2012 adapun pelaksanaan TJSL tidak mengatur tentang spesifik besaran minimal dana yang wajib dialokasikan perusahaan.

Kemudian Pasal 74 ayat (2) UU nomor 40/2007 mengatur bahwa TJSL merupakan kewajiban PT yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya PT yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Misralman diruang kerja mengatakan,Kabupaten Kaur masih sangat membutuhkan Investor untuk berinvestasi,disisi lain Investor harus paham dan patuh melaksanakan Hak maupun Kewajiban kepada Daerah menyetor dana CSR.

Baca Juga:  DAU Ditentukan Dinas Pendidikan Belum Bisa Dicairkan, DAU Murni Menunggu Transper Pusat

Investor di Kabupaten Kaur saat ini meliputi,Usaha CPO – Perkebunan Kelapa Sawit – Budidaya Udang Vaname – Kantor Bank,sangat di sesalkan kesadaran akan hak dan kewajiban perusahaan terhadap Pemerintah Daerah yang punya wilayah masih sangat rendah dan belum semua perusahaan mematuhi hak serta kewajiban tersebut.

Bupati Kaur Lismidianto.SH.MH tegas mengatakan Jika Perusahaan sampai mengabaikan hak dan kewajiban perusahaan,setor dana CSR kepada Daerah melalui Rekening CSR 3% dari hasil keuntungan setiap tahun silakan pergi dari Kabupaten Kaur.

Misralman menjelaskan,jangan dicampur adukan antara CSR yang di setorkan melalui rekening CSR dengan bantuan perusahaan yang diberikan langsung kepada Pemerintah Desa & masyarakat,baik itu berbentuk uang ataupun berbentuk barang,seperti alat tulis,CSR kepada Pemda melalui Rekening CSR beda dengan Bantuan yang diserahkan langsung dengan masyarakat,ucap Misralman.

Baca Juga:  Kabar Baik Tenaga P3K, Insentif P3K Secepatnya Dibayar

Informasi yang berhasil di rangkum awak media,Perusahaan tambak udang telah memberikan bantuan melalui Pemerintahan Desa minimal 10 Juta perdesa dalam setahun,misal tambak udang di Desa di wilayah Kecamatan Kaur Tengah – Kecamatan Tetap dan Kecamatan Maje.Itu jelas berbeda dengan CSR yang mereka setorkan melalui rekening CSR dan tidak bisa di campur adukan.

Kepatuhan Perusahaan terhadap hak serta kewajiban setor CSR jelas akan bermanpaat dan sangat membantu Pemda dalam membantu masyarakat untuk mengentaskan kesulitan akibat dampak yang ditimbulkan di sekitar lingkungan tambak udang itu sendiri,tutur Misralman.

Baca Juga:  Bupati buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 Mil bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan

Kemudian prihal lain,hingga saat ini kita belum memiliki wadah untuk tempat budidaya bayi lobster,jika ditemukan jual beli bibit lobster mungkin mereka kucing2an dan hal itu sedikit pun belum ada yang memberikan pemasukan Daerah seperti CSR,kita tidak bisa melakukan Pengawasan dan Penindakan,karna bukan kewenangan Kabupaten melainkan kewenangan Provinsi,jika ada aktivitas bisnis benur silakan ditindak tegas atau laporkan kepada Aparat Berwenang,Negara kita Negara Hukum kata Misralman.

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *