TIDAK ADA KEJELASAN MENGENAI NASIB NYA, RATUSAN PEKERJA PT. CIPTA BUSANA MANDIRI, MENGGRUDUK PABRIK.

 

Detikkasus.com | Demak, 5 Januari 2018, Masalah ketenagakerjaan antara pekerja Cipta Busana Mandiri memasuki babak baru, kalau beberapa hari sebelumnya mereka sempat mogok kerja dikarenakan tunggakan gaji yang tidak jelas mau dibayarkan kapan?
Hari ini tadi mereka kembali menggruduk perusahaan untuk menanyakan kejelasan nasib nya dan masa depan perusahaan.

Nur Hidayati perwakilan pekerja menyampaikan permasalahan ini mulai muncul karena mulai hari jum’at ini ratusan buruh ini diberhentikan secara sepihak tanpa ada komunikasi sebelmunya, dan sebenarnya selasa kemarin kita juga sudah menghadap ke management untuk menanyakan dan memastikan persoalan ini, akan tetapi dari management belum bisa menyampaikan apa apa, eh lha kok tiba tiba hari jum’at ini kita diliburkan, jelas kita tidak terima dan kita akan memperjuangkan ini jawabnya dengan penuh emosi.

Baca Juga:  Ciptakan Kondisi yang Kondusif Melalui Penggelaran Razia Kendaraan Bermotor

Dalam audiensi ini perusahaan di wakili oleh Ida Wahyuni dan Siti Maghfiroh, dimana dari management juga menyampaikan bahwa dirinya disini posisinya juga sebagai pekerja dan untuk memutuskan semua ini akan disampaikan langsung oleh ownernya dalam waktu dekat, karena posisi hari ini owner lagi ada di Jakarta.

Baca Juga:  Korupsi Rp. 413 Juta, Mantan PJ Bupati dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara Di Vonis 2 tahun 2 bulan.

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya Ahmad Zaini yang ikut mendampingi pekerja ini menyampaikan bahwa sebenarnya kompleks dan banyak sekali persoalan antara pekerja dan pengusaha di perusahaan ini, salah satunya adalah adanya indikasi perusahaan telah melakukan tindakan ilegal yang berupa tidak disetorkanya dana BPJS Ketenagakerjaan, padahal teman teman pekerja sudah dipotong gajinya setiap bulannya, karena jelas dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja.

Baca Juga:  Dana 1.280 Miliar Untuk Transortasi Dan Oprasional

Sementara itu Anwar Sadad yang juga sekretaris LBH Demak Raya berharap dengan tuntutan pekerja ini, pihak perusahaan segera memenuhinya sebagaimana aturan perundang undangan yang berlaku, apabila nanti perusahan mengabaikan ini, maka kita siap untuk menyelesaikan bila ini sampai di selesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial bahkan kita juga siap apabila harus di selesaikan di ranah pidana, karena sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan, tutup Anwar. (Jul Buulolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *