Provinsi Jawa Tengah – Kabupaten Demak, Detikkasus.com – Demak (28/12/2017) Forum pedagang Kaki Lima eks Kyai Singkil didampingi oleh LBH Demak Raya, PC. GP ANSOR Demak, DPC Ikadin Demak dan HMI Komisariat Sultan Fatah Kabupaten Demak mendatangi DPRD Demak hari ini tadi menyampaikan surat untuk menanyakan progres penyelesaian penggusuran PKL yang dilakukan oleh Pemkab Demak.
Jadi maksud kedatangan kami dan menyampaikan surat ini adalah karena selama ini kita belum bisa melihat progres yang sudah dikakukan oleh anggota Dewan ujar Ahmad Zaini yang didaulat menjadi koordinator PKL Demak.
Haryanto Advokat Publik Demak Raya yang sejak awal mendampingi PKL Demak ini menyampaikan selama ini PKL “dipindah” begitu saja di sepanjang depan SMP 5 Demak, yang jelas disitu juga trotoar, dan parahya sebagian teman teman pedagang ini malah di arahkan untuk jualan di “sepadan/ dibantaran sungai jajar” padahal sudah jelas di atur dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan, PP nomor 25 tahun 1991 tentang sungai, yang kemudian digantikan PP nomor 38 tentang Sungai, yang mana baik aturan lama maupun yang baru.
Sudah jelas diatur bahwa 10-20 meter dari bibir sungai dilarang untuk dibangun.Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemerintah daerah lain saja berusaha untuk mensterilkan daerah aliran sungai agar tidak terjadi banjir akan tetapi di Pemkab Demak ini malah dibangun ala kadarnya tanpa melihat representatif atau tidak untuk teman teman PKL berjualan, dan itu juga tidak jelas entah sampai kapan?
Fadchurrohman sekretaris Bidang Hukum dan HAM GP. pC Ansor Demak juga akan mempertanyakan sejauh mana progres Ranperda PKL yg sekarang lagi di godog di Dewan, Karena kami berharap di dalam Ranperda PKL Demak yang baru inilah kepentingan dan masa depan teman teman PKL Demak diakomodir yang semata mata untuk mengurang angka pengangguran di Kab. Demak dan untuk meningkatkan PAD Demak dibidang retribusi yang akan kami bayarkan setiap hari nya.
Sementara itu Sekretaris DPC Ikadin Demak Abdul Rokhim berharap bapak anggota dewan yang merupakan reresentasi wakil kami di dewan mempunyai kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang yang sudah diamanatkan oleh undang undang bisa menjalankan kewajibanya dengan baik, dan kami berharap bapak anggota Dewan bisa memaksimalkan fungsi sebagai pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Demak hari ini utamanya tentang PKL Demak. Tutup Rokhim yang dikenal sebagai advokat muda beda dan berbahaya ini. (Buulolo)