TI di DAS Jelitik Berulah Lagi Padahal Sudah Ditertibkan Sebelumnya

Sabtu, 18 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat l Detikkasus.com – Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) di Jalan Syafrie Rahman Lingkungan Parit Pekir RT 05 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Aktivitas Tambang Inkonvensional yang beroperasi di tengah pemukiman warga dan DAS Jelitik beraktivitas lagi, pantauan Sabtu, (18/09/2021).

Padahal udah di tertibkan Senin (30/08/2021)sama pak Camat Sungailiat , Satpol PP, Babinkamtibmas, Babinsa, Kaling parit pekir, Lurah Sungailiat, dan RT 05 Parit pekir.

Baca Juga:  Aktivitas Tambang Timah Ilegal Diduga Rambah Hutan Kawasan di Wilayah Air Siding

Terpantau Tim Sabtu (18/09/2021) pukul 10.00 WIB nampak Beberapa mesin ponton lagi beroperasi di pertengahan permukiman warga dan miris nya lagi lokasi TI tak jauh dari Jalan Raya sekitar 10 -15 meter dan limbah Tailing di buang di DAS sungai Jelitik.

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.

Baca Juga:  KPH Jebu Bembang Antan dan Dirut PT BRS Cek Status Lahan Tambang Kapfo

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 .

Baca Juga:  Penertiban Tambang Ilegal di Kenari Merbuk, Terkesan Kurang Maksimal

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Atas Kejadian ini meminta pihak APH untuk memeriksa dan menindak tegas pelaku nakal penambangan ilegal. (Tim Sembilan)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru