Sungailiat l Detikkasus.com – Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) di Jalan Syafrie Rahman Lingkungan Parit Pekir RT 05 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aktivitas Tambang Inkonvensional yang beroperasi di tengah pemukiman warga dan DAS Jelitik beraktivitas lagi, pantauan Sabtu, (18/09/2021).
Padahal udah di tertibkan Senin (30/08/2021)sama pak Camat Sungailiat , Satpol PP, Babinkamtibmas, Babinsa, Kaling parit pekir, Lurah Sungailiat, dan RT 05 Parit pekir.
Terpantau Tim Sabtu (18/09/2021) pukul 10.00 WIB nampak Beberapa mesin ponton lagi beroperasi di pertengahan permukiman warga dan miris nya lagi lokasi TI tak jauh dari Jalan Raya sekitar 10 -15 meter dan limbah Tailing di buang di DAS sungai Jelitik.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 .
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
Atas Kejadian ini meminta pihak APH untuk memeriksa dan menindak tegas pelaku nakal penambangan ilegal. (Tim Sembilan)