Detikkasus.com | Tuban – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tuban akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 pada besuk hari Jumat, 24 Mei 2019.
“Besaran THR yang akan diterima oleh ASN adalah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, kata Rini Indrawati, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban.
Rini menjelaskan bahwa pemberian THR tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 6 Mei 2019 yang lalu. Besaran didasarkan/disesuaikan dengan gaji pokok 2 (dua) bulan sebelunya.
Untuk pegawai yang masih berstatus CPNS Kabupaten Tuban sebagaimana PP No. 36 Tahun 2019 tersebut, belum termasuk yang mendapatkan THR, karena didalam PP tersebut dipersayaratkan minimal 2 bulan sebelum hari raya telah mendapatkan penggajian dari pemerintah, Sementara CPNSD Kabupaten Tuban baru mendapatkan penggajian pada bulan Mei 2019 ini imbuhnya.
Pegawai Non PNS juga tidak termasuk yang mendapakan THR atau Gaji Ke-14, karena belum ada regulasinya. (Imm/MCT)