Detikkasus.com | Kep Nias. Gunungsitoli, Kamis 30 /1/2025. Oknum pelaku penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penganiayaan terhadap Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena (Korban) Berumur (45) Tahun tidak menghadiri Panggilan SatReskrim.
Kabarnya pihak satreskrim polres Nias telah melayang surat panggilan tersebut pada minggu yang lalu, Dan hal tersebut disampaikan Aipda Motivasi Gea Humas polres Nias (23/1) saat di konfirmasi awak media, Namun sampai saat ini terlapor terkesan tidak koperatif atau Mangkir.
Hal tersebut ditanggapi IPDA Mustika P Sembiring,SH Kanit I (satu) Reskrim Polres Nias saat menjawab pertanyaan dari pihak keluarga terlapor,
Katanya,” Kita tunggu aja, sampai sore bg, kalau tdk dtg juga hari ini , kita buat srt panggilan ke2 bg,” Jawab Kanit I Reskrim polres Nias melalui pesan singkat via WhatsApp sekira pukul 12 : 03 Wib.
Sampai berita terbitkan sekira pukul 14:31 Wib tersangka berinisial THD dan VS belum menghadiri panggilan Polres Nias, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi pihak reskrim lagi( DK).