Detikkasus.com | Tapung Hulu,-Riau
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kampar Nomor: 400/ KS/SE/2020/43 tentang Aktivitas di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H / 2020 M, Pemerintah Desa Sumbersari mengadakan Rapat Terbatas guna mengantisipasi Penyebaran Covid-19 di Wilayah Desa Sumbersari dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan.
Hadir dalam acara Sosialisasi tersebut adalah Kepala KUA kecamatan Tapung Hulu Abdul Hamid,SE, Kapuskesmas Tapung Hulu, Nurhaidin, M.Kes, Bhabinkamtibmas Desa Sumbersari,Babinsa Desa Sumbersari, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,Ketua BPD serta RT dan RW Desa Sumbersari.23/4/2020.
Dalam Acara Sosialisasi yang diadakan di ruang rapat Kantor Desa Sumbersari,Abdul Hamid,SE selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Tapung Hulu memberikan pemaparan atas surat edaran Bupati Kampar yang Bernomor: 400/KS/SE/2020/43 tentang Aktivitas di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H / 2020 M
“Surat Edaran ini dikeluarkan bukan dengan secara tiba tiba, melainkan melalui mekanisme kajian kajian yang cukup lama.dan perlu diketahui bahwa Surat Edaran ini bertujuan adalah sebagaimana agar jangan sampainya penyebaran Virus Corona Covid-19 masuk ke Kecamatan Tapung Hulu.karena kita tidak menginginkan warga kecamatan Tapung Hulu terjangkit dengan yang namanya virus corona, untuk itu kita harus berusaha untuk mengikuti Surat Edaran yang sudah diterbitkan Bupati Kampar.”
Sementara itu Nurhaidin,M.Kes,Selaku Kepala Puskesmas Tapung Hulu I juga memberikan penjelasan tentang status kondisi Kabupaten Kampar yang saat ini sudah memasuki Status Zona Transmisi Lokal.bahkan dalam Sosialisasinya Nurhaidin menghimbau agar masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan pemerintah.jangan sampai kita yang ada di tapung hulu kecolongan seperti yang sudah terjadi seperti di mancanegara,itu terjadi akibat masyarakatnya tidak mengindahkan anjuran dari pemerintahnya.oleh karena itu tidak ada alasannya untuk tidak mengindahkan peringatan yang sudah di himbaukan oleh pemerintah.untuk itu dimintakan kepada seluruh lapisan masyarakat supaya dapat berperan aktif untuk memantau orang yang berstatus OPD,serta selalu melakukan penyemprotan Disinfektan di tiap tiap tempat yang disinyalir sering di pegang oleh orang yang melintas.
Pada kesempatan itu,Abdul Hamid, SE selaku Kepala KUA kecamatan Tapung Hulu membacakan surat edaran Bupati Kampar.yang mana dalam himbaukan tersebut menghimbau kepada masyarakat yang hadir agar,Menghimbau seluruh umat Islam agar memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Mudik/pulang kampung dan tradisi menjelang Bulan Suci Ramadhan seperti Mandi Balimau, Ziarah dan lain sebagainya.untuk mentiadakan yang namanya Buka dan Sahur bersama,baik yang dilakukan lembaga pemerintah, Swasta, Ormas di masjid ataupun musalla maupun kelompok masyarakat tertentu dan lain sebagainya.
Sementara, berdasarkan hasil musyawarah dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta segenap dari lapisan masyarakat Desa Sumbersari, pihaknya tentu tetap mendukung kebijakan dari pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam mengambil kebijakan.bahkan Ismed, S,ag juga mengapresiasi atas upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya Virus Corona Covid-19 di wilayah kecamatan Tapung Hulu khususnya Desa Sumbersari.namun mengingat ini menyangkut pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan,maka di Desa Sumbersari tetap diadakannya Sholat Tarawih berjamaah,tapi harus mematuhi aturan SOP yang ada,anatar lain untuk mengatur jarak saat melaksanakan Sholat Tarawih, ketika Sholat harus mengenakan masker, sebelum memasuki Masjid hendaklah mencuci tangan dan untuk melaksanakan Tadarusan seperti tahun tahun yang lalu.ucapnya
Penulis: Pajar Saragih