Detikkasus.com | Simalungun – (Sumut) | Terungkapnya Temuan Kerugian Negara pada proyek rehabilitasi RSUD Perdagangan TA 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar yang berhasil diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumut seharusnya patut di apresiasi dan dilakukan proses hukum oleh para penegak hukum di Provinsi Sumatera utara ini.
Hal ini dikatakan oleh Kurniawan Hasibuan Ketua DPD LSM PMPRI Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (18/08) via Seluler, mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut Dugaan Korupsi pada Rehabilitasi RSUD Perdangangan Simalungun tahun 2017 lalu senilai Rp. 9,1 Milyar.
“Berdasarkan Hasil Audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 200 juta dan katanya sudah terjadi pengembalian? Jelas nya.
Kemudian ditambahkan nya lagi, walaupun sudah terjadi pengembalian kerugian Negara ke kas daerah, hal in tidak menghapus Pidana nya sesuai Undang undang Tindak Pidana Korupsi, Penegak hukum harus bertindak laksanakan Pidana sesuai Kerugian yang ditimbul kan biar ada efek jera oleh kontraktor penyedia jasa proyek tersebut, tutup nya.
Sekedar informasi untuk diketahui publik, bahwa sampai saat ini yang diduga sebagai pelaku ‘Korupsi’ Direktur PT. SAMK Enriko Sabardo B. Girsang sebagai penyedia jasa yang mengerjakan proyek rehabilitasi RSUD Perdagangan TA 2017 tidak pernah dimintai pertanggung-jawabannya secara administrasi dan hukum untuk diungkapkan ke publik terkait kerugian negara pada proyek tersebut. Ada apa?
Berdasarkan hasil konfirmasi reporter. Beberapa waktu lalu. Rabu (15/08) kepada Djamahean Purba ST. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi RSUD Perdagangan TA 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar ini. Djamahean Purba mengatakan bahwa sudah ada pengembalian ke kas daerah sebesar Rp. 200 juta.
‘Korupsi’ dan pengembalian hasil audit BPKP Sumut ini juga dibenarkan oleh Frans Saragih Kepala Inspektorat Simalungun ketika dikonfirmasi reporter. Beberapa waktu yang lalu. Rabu (15/08) mengatakan bawasanya benar ada kerugian negara pada proyek rehabilitasi RSUD Perdagangan TA 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar ini, ketika ditanyakan mengenai upaya hukum atas perbuatan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh PT. SAMK, Frans mengatakan akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Pihak terkait belum mengumumkan atau mempublikasikan temuan BPKP Sumut ini ke publik terkait ‘korupsi’ yang dilakukan oleh Sabardo Enriko B. Girsang sebagai Direktur PT. SAMK kontraktor penyedia jasa proyek ini). Kh