Terungkap Di Persidangan PN Tipikor Banda Aceh, Suhaimi Tersangka Mendapat Untung Rp 1 M, Kasus Korupsi Beasiswa Tahun 2017

Banda Aceh |Detikkasus.com -Tersangka Suhaini, saat diperiksa oleh hakim pengadilan (PN) tipikor banda aceh. Mengakui dirinya mendapatkan keutungan Rp.1 Milyar, dari kasus korupsi dana beasiswa tahun 2017 lalu.Juga dirinya diajak koordinator iskandar Al Farlaky, bersekongkol, kata terdakwa korupsi beasiswa aceh di PN tipikor kamis 06/06/2024.

Terdakwa kasus korupsi beasiswa pemerintah aceh 2017 itu, Suhaimi. Mengaku di ajak Munazir Khalis, koordinator anggota DPR aceh. Iskandar usman Al-Farlaky, bersekongkol dalam korupsi program beasiswa.

Demikian Suhaimi, beberkan. Saat menjadi saksi untuk terdakwa Dedi Safrizal dalam sidang kasus korupsi beasiswa 2017, di pengadilan negeri (PN) tipikor banda aceh.

Baca Juga:  Budi Gautama AWI Kalbar : Diduga Oknum Wartawan Ikut Serta Terlibat Proyek APBD 2023

Sidang tersebut yang diagendakan pemeriksaan saksi mahkota yang dihadiri langsung oleh kedua terdakwa yaitu Suhaimi selaku koordinator lapangan dan Dedi Safrizal, anggota DPRA periode 2014-2019.

Dalam kesaksiannya, Suhaimi. Mengaku diajak oleh koordinator Iskandar Usman Al-Farlaky, yang bernama Munazir Khalis.

Pada tahun 2016, saya ditawarkan program beasiswa oleh Munazir Khalis, koordinator dari Iskandar Usman Al Faraki, karena dia tahu bahwa Dedi Safrizal memiliki banyak utang saat itu,” kata Suhaimi dalam persidangan.

Kemudian hakim bertanya, yang dimaksud dengan koordinator bagaimana. Suhaimi menjelaskan koordinator adalah orang yang dekat dengan anggota DPRA meskipun tidak memiliki Surat Keputusan (SK). Koordinator tersebut, kata Suhaimi bertugas mencari penerima beasiswa.

Baca Juga:  Batu Lungun, Njalang Di Pemakaman Tradisi Turun Temurun Nenek Moyang Desa Ini

Suhaimi mengakui dirinya sebagai koordinator Dedi Safrizal yang bertugas mengumpulkan mahasiswa penerima beasiswa untuk diserahkan ke Bappeda.

Saat itu Ia berhasil mengumpulkan 90 lebih mahasiswa dari berbagai jenjang mulai S1 dan S2. Dari total 90 lebih mahasiswa tersebut, Suhaimi mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 miliar.

Selanjutnya, hakim bertanya nama-nama koordinator serta anggota DPRA pemilik pokir yang juga mengajukan nama-nama penerima beasiswa tahun 2017. “Yang saya tahu, Munazir Khalis koordinator dari Iskandar Usman Al Faraki, Khairul Bahri koordinator dari Rusli (anggota DPRA) dan Darma koordinator Muhammad Saleh (anggota DPRA).

Baca Juga:  Polsek Diwek Ringkus Pengepul Judi Togel

Sidang kasus dugaan Korupsi Beasiswa tahun 2017, nomor perkara-
20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna
TDW : SUHAIMI BIN IBRAHIM
21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna
Tdw : DEDI SAFRIZAL BIN M KASIM ISMAIL

Hakim :
(ketua) Zulfikar SH MH
anggota I H.Harmi jaya S.H
anggota II anda ardiyansyah S.H., M. H

PP : Rusniar SH.

Sidang akan di lanjutan kasus dugaan korupsi minggu depan (ai).

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *