Tertunda Harapan Putra Putri Anak Bangsa Akibat Ketidak Pedulian Mendata

Detikkasus.com l Labura – Sumut

Selasa (10/05/2020) Pantauan TIM diDusun 13 Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera. Naomi Gulo menyampaikan keluhannya “Dirinya bersetatus JANDA delapan tahun karena suaminya meninggal dunia, dirinya mempunyai empat anak sedangkan yang pertama laki laki sekitar 16 thun”.

“Yang kedua perempuan sekitar 12 thun, sedangkan anak yang ketiga Laki laki sekitar 10 thun dan anak yang ke empat Laki laki sekitar 7 thun”. Ke’empat anaknya tersebut tidak dapat melanjutkan sekolah akibat keterbatasan ekonomi, sepuluh tahun berada di Dusun 13 Desa Aek Korsik tidak pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah, hingga pada situasi Pamdemik Covid-19.

Naomi Gulo tinggal di gubuk reot milik perusahaan PT. Andalas inti agro Lestari. Dirinya bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) Pihak Managemen Perusahaan hanya memberi kerja dua sampai lima hari bekerja dalam satu bulan, jika dikalkulasikan gaji Naomi Gulo sekitar 240,000, Ribu sampai 600,000, Ribu perbulan, “Pakta dari keterbatasan penghasilan sehingga tidak ada anaknya yang sekolah”. Dengan berlinang air mata Naomi Golo mengatakan “Jangankan untuk bisa sekolah, makanpun sehari harinya sudah terancam”. ujarnya.

Baca Juga:  Sebanyak 1.199 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Menerima Penyaluran Perluasan program BPNT Sembako

Tanpa membuang waktu kemudian melalui situs WhatsAAp sekitar pukul 12:43 Wib, awak media mengkonfirmasi Dedek Suhandra Kepala Dusun 13 dirinya mengatakan “Siap abang ku.naomi gule kn bang.wajib kt usahakan bg. Ujarnya

Melalui situs WhatsAAp sekitar pukul 11:24 Wib Ahmad Anshari Dalimunthe Kepala Desa Aek Korsik mengatakan “Kemaren wkt rapat kadus mengajukan 4 org janda yg susah, krn Andalas,Mjir,Torganda dan pondok emma tdk kebagian dana bansos dd , hanya dari kemensos itupun data yg dapat pusat yg menentukan. Kaxus blm bs dihubungi ! kadus”. Ujarnya

YUNUS LAIA mengatakan “Kisah ini adalah merupakan pakta yang nyata dari tertundanya harapan Putra Putri Anak Bangsa akibat dari ketidak pedulian Pemerintah Daerah ketika sa’at mendata”. Situasi yang ada sa’at ini sangat diharapkan kepedulian Pejabat Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Labura, jika memang kita tetap ingin berupaya selaras dengan Pemerintah Pusat”.

Baca Juga:  Proyek Siluman Labura Ada yang Arogan dan Terlihat Retak

Kita kupas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan rmasyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan”.

Selanjutnya Pasal 21 menyatakan bahwa “Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak : a.Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; b.Memilih pimpinan daerah; c.Mengelola aparatur daerah; d.Mengelola kekayaan daerah; f.Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; g.Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan h.Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Kemudian pasal 25 menyatakan “Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang : a.Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b.Mengajukan rancangan Perda; c.Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; d.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;

Baca Juga:  Sumarno, Manajamen PT SHJ Bertindak Keliru, Perundingan Bipartit Kedua Kalinya

e.Mengupayakan terlaksnanya kewajiban daerah; f.Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan g.Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Intisari “Rakyat berharap jangan hanya sebatas saling lempar bola, tetapi tatalah kehidupan rakyat yang membutuhkan belas kasihmu sebagai Pejabat Publik, dan jangan biarkan rakyatmu terlalu lama menelan ketirnya sebuah kehidupan”.

Saya iyakin Naomi Gulo tidak mau mengalami kisah kehidupan seperti ini, tetapi kodrat kehidupan manusia Tuhanlah yang menentukannya, dan semoga dengan terpublikasikannya kehidupan Naomi Gulo mampu mengetuk pintu hati nurani Pejabat Publik , ujar YUNUS ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *