Tertangkapnya SD Alias Emon Oleh Jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus Provinsi Lampung.

Rabu, 15 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com – Kabupaten Tanggamus Kecamatan Pagelaran, “Jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap SD Umur (26) alias Emon pelaku pencurian 2 Handpone milik korban Sobby Willyanto (28) warga Pekon Patoman II Kecamatan Pagelaran Pringsewu, Rabu (15/11/17) siang.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik M.Si, Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE mengatakan, SD di tangkap di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagelaran Pringsewu saat bekerja.

“Berdasarkan KTP nya, DS berlamat Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, tetapi karena dia memiliki istri warga Pekon Babakan Kecamatan Pugung jadi sementara ini dia berdomisili di Pekon Babakan, “kata AKP Hendra Saputra.

Baca Juga:  Sambangi Kerumah Warga Bhabinkamtibmas Sawan Berikan Semangat dan Motivasi Kepada Para Pengungsi.

Penangkapan tersebut, “lanjut Kasat Reskrim berdasarkan penyelidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B-172 /VII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu Tanggal 8 Juli 2017. Dengan kerugian korban berupa HP Xiomi Note 3 dan HP Samsung Keystone 2 Senilai
Rp.2.150.000. (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Berdasarkan keterangan DS, dia melakukan pencurian di rumah Orang Tua korban di Pekon Fajar Agung Barat RT.01 RW.01 Kecamatan Pringsewu sekitar Pukul 03.00 WIB, dengan cara mencongkel pintu rumah dan mencuri HP yang di letakan di atas lemari dan meja TV, “jelasnya.

Baca Juga:  DETIK KASUS | HMI Komisariat Sosial Budaya UNESA Bagi Takjil Gratis Ke Masyarakat Untuk Meraih Berkah

Di tambahkan Kasat Reskrim, “selain mencuri 2 HP tersebut, DS juga mengakui pernah melakukan pencurian di warung milik warga Pekon Babakan Kecamatan Pugung sekitar 3 Bulan Lalu.

“Tetapi karna keburu terpergok pemiliknya, sehingga dia sempat memukul pemilik warung dan melarikan diri, “imbuhnya.

Baca Juga:  Di Duga Nama Oknum KPUD Kaur Di Catut Ketua Merasa Geram

Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini DS berikut barang bukti berupa HP merk Samsung Keystone 2 beserta kotaknya, kotak HP Xiomi dan Sepeda Motor Honda Supra Fit tanpa Plat Nomer di amankan tepatnya di Polres Tanggamus. “Untuk HP Xiomi masih dalam pengejaran karena pengakuan DS, HP tersebut di jual di Bandar Lampung, “tandasnya.

Atas aksi kejahatannya DS terancam Pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (Humas Polres Tanggamus).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB