Detikkasus.com – Kabupaten Tanggamus Kecamatan Pagelaran, “Jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap SD Umur (26) alias Emon pelaku pencurian 2 Handpone milik korban Sobby Willyanto (28) warga Pekon Patoman II Kecamatan Pagelaran Pringsewu, Rabu (15/11/17) siang.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik M.Si, Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE mengatakan, SD di tangkap di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagelaran Pringsewu saat bekerja.
“Berdasarkan KTP nya, DS berlamat Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, tetapi karena dia memiliki istri warga Pekon Babakan Kecamatan Pugung jadi sementara ini dia berdomisili di Pekon Babakan, “kata AKP Hendra Saputra.
Penangkapan tersebut, “lanjut Kasat Reskrim berdasarkan penyelidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B-172 /VII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu Tanggal 8 Juli 2017. Dengan kerugian korban berupa HP Xiomi Note 3 dan HP Samsung Keystone 2 Senilai
Rp.2.150.000. (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Berdasarkan keterangan DS, dia melakukan pencurian di rumah Orang Tua korban di Pekon Fajar Agung Barat RT.01 RW.01 Kecamatan Pringsewu sekitar Pukul 03.00 WIB, dengan cara mencongkel pintu rumah dan mencuri HP yang di letakan di atas lemari dan meja TV, “jelasnya.
Di tambahkan Kasat Reskrim, “selain mencuri 2 HP tersebut, DS juga mengakui pernah melakukan pencurian di warung milik warga Pekon Babakan Kecamatan Pugung sekitar 3 Bulan Lalu.
“Tetapi karna keburu terpergok pemiliknya, sehingga dia sempat memukul pemilik warung dan melarikan diri, “imbuhnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini DS berikut barang bukti berupa HP merk Samsung Keystone 2 beserta kotaknya, kotak HP Xiomi dan Sepeda Motor Honda Supra Fit tanpa Plat Nomer di amankan tepatnya di Polres Tanggamus. “Untuk HP Xiomi masih dalam pengejaran karena pengakuan DS, HP tersebut di jual di Bandar Lampung, “tandasnya.
Atas aksi kejahatannya DS terancam Pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (Humas Polres Tanggamus).