Polda Lampung – Polres Tanggamus, detikkasus.com – Polsek Pringsewu tangani laporan Maisaroh (37) warga Pringsewu Barat yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) yang melaporkan AE majikannya ke Polsek Pringsewu karena tersiram kuah Sayur panas, Rabu (23/8) pagi.
Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.Ik. MM, mewakili Kapolres Tanggamus menerangkan korban bekerja kurang lebih 1 tahun sebagai ART di rumah AE (56) yang istrinya AN (50) adalah Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Pringsewu.
“Kemarin Rabu (23/8) sekitar jam 11.00 WIB korban datang melaporkan kejadian yang dialaminya”, Kata Kompol Andik Purnomo Sigit di Polres Tanggamus, Kamis (24/8/17) pagi.
Lebih lanjut Kompol Andik Purnomo Sigit menjelaskan, menurut keterangan korban sebelumnya pelaku (AE) ini kerap memarahi korban, kejadian ini memang sudah cukup lama dengan kata lain korban sering di marahi atau perlakuan tidak wajar.
“Sebelumnya memang terjadi pertengkaran antara pelaku dan istrinya, nah saat keluar dari kamar menuju ke dapur pelaku menemui korban di dapur dan menepiskan wajan di atas kompor yang isinya sayur yang masih panas dan mengenai Kepala serta bagian tubuh lain korban, dan korban merasakan panas tersiram air sayur tersebut” jelas Kompol Andik.
Kompol Andik menambahkan Polsek Pringsewu tidak melakukan penahanan karena masih menunggu mediasi kedua pihak.
“Untuk itu kita masih melengkapi berkas dan mengumpulkan keterangan saksi saksi, untuk pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)”, pungkas Kompol Andik Purnomo Sigit.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.