Terseret Dugaan Penggelapan Dana Petani, Kades dan Poktan Pematang Pauh Bungkam

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Terseret dugaan penggelapan dana kopensasi HGU PT DAS untuk petani Desa Pematang Pauh, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat, kepala Desa dan ketua Poktan Sako Sakti bungkam.

Penyaluran dana pasilitasi HGU PT Dasa Anugrah Sejati ( DAS ) hingga kini masih terus berpolemik. Pasalnya, dana milyaran rupiah untuk para petani tersebut diduga telah terjadi pemotongan sepihak oleh pengurus Poktan Sako Sakti Desa Pematang Pauh, kecamatan Tungkal Ulu.

Tak hanya menyeret para pengurus Poktan, dugaan penggelapan dana milik petani ini juga menyeret nama kepala Desa Pematang Pauh.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum masyarakat Desa Pematang Pauh, Mike, SH. Menurutnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan masyarakat Pematang Pauh pihaknya telah membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Baca Juga:  DPRD gelar Rapat Paripurna dengarkan Paparan Bupati Tanjab Barat terkait KUA APBD dan PPAS 2025

” Benar kita sudah masukan laporan ke polres Tanjab Barat terkait dugaan penggelapan dana pasilitasi pembangunan kebun yang di gelontorkan oleh PT DAS, kita menduga penggelapan sebagai mana yang tertuang dalam pasal 372 KUHP telah dilakukan oleh kelompok tani Sako Sakti, desa pematang pauh, ” terangnya saat dikonfirmasi melalui via telepon.

Saat ditanya sejauh mana progres laporan polisi yang telah disampaikan ke Mapolres Tanjab Barat, dan siapa saja yang telah diperiksa sebagai terlapor.

” Berdasarkan SP2HP yang disampaikan pada kami, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah sanksi bahkan termasuk telah memanggil para terlapor diantaranya, Ketua Kelompok tani Sako Sakti, Sekretaris, bendahara, bahkan kepala Desa Pematang Pauh juga turut diperiksa,” terang Mike.

Baca Juga:  Memperingati Haul serta Mengenang Jasa Syekh Samman Al-Madani, Wabup Hairan ajak Masyarakat jadi Penerus Dakwah

Menurutnya juga, dana pasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang digelontorkan oleh PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) merupakan buah dari perpanjangan HGU terhadap masyarakat 9 Desa wilayah Ulu dan 8 Desa yang sepakat telah menerima dana tersebut.

” Dana tersebut adalah hak masyarakat, sesuai dengan MoU yang telah disepakati para pihak dengan PT. DAS, tertera angka rupiah sebesar 12 juta yang disepakati namun fakta nya yang diterima jauh berkurang dari nilai tersebut, ” ungkapnya.

Saat disinggung siapa saja yang berpotensi terseret dalam kasus ini, mengingat panjangnya rentetan dalam penyaluran dana hingga sampai ke masyarakat ( petani)

” Kita belum dapat merinci terkait hal itu, yang pastinya seluruh pihak yang terlibat dari mulai MoU hingga sampai penyaluran dan terjadinya pemotongan sebesar 30 persen tentu akan dimintai keterangan oleh penegak hukum, ” tegasnya.

Baca Juga:  Kemarin Mobil Sekda, Kini Mobil Ketua DPRD Tanjab Barat Kecelakaan

Terpisah ketua Poktan Sako Sakti, Desa Pematang Pauh, Bahman saat dikonfirmasi melalui via telepon tidak berkomentar saat disinggung soal laporan yang dilayangkan masyarakat Desa Pematang Pauh ke Polres Tanjab Barat.

” Ya bener ini saya,” jawabnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan penggelapan dana kelompok tani Desa Pematang Pauh, yang ditujukan kepada nya dia tidak merespon dan langsung mematikan ponsel.

Lebih lanjut, kepala Desa Pematang Pauh, Zadri juga tidak merespon saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsApp. Pesan yang berisi konfirmasi tampak terkim dan dibaca namun tidak dibalas. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *