Tersangka TD STPLP/B/313/SPKT/ Polres Nias Polda Sumut Telah Ditetapkan Penahanannya.

Detikkasus com | Gunungsitoli, Sabtu 8/2/2025. Tersangka TD STPLP/B/313/SPKT/ Polres Nias Polda Sumut telah ditetapkan penahanannya, sesuai konfirmasi wartawan detikkasus com kepada Kapolres Nias : AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK,MH, Sabtu sore 8 Februari 2025.

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi, RSUD dr. R. Koesma Tuban Sekolahkan Dokter Spesialis Jantung.

Ditambahkan Kapolres” tersangka TD(suami) telah ditahan, sedangkan istrinya VS tetap tersangka, anggota saya sedang melakukan pemberkasan untuk lanjutan kekejaksaan ” urai Kapolres Nias.

Baca Juga:  Menjalin Kebersamaan Bhabinkamtibmas Desa Mengening Melaksanakan Kegiatan Tatap Muka dengan Tokoh Masyarakat

Kapolres Nias menambahkan ” Kami tidak melakukan penahanan kepada VS karena 4 orang anak tersangka dan ada yang masih balita” Kapolres AKBP Revi Nurvelani mengakhiri.( DK)

Baca Juga:  Cangkrukan Kamtibmas Polsek Badegan di Desa Tanjung Gunung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *