Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Anggota Polri Aktip.

Detikkasus.com | Jakarta — Polisi menyebut dua tersangka penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan adalah anggota Polri aktif berinisial RM dan RB. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pokoknya anggota Polri yang kami amankan. Sedang kami periksa. Jadi masih belum bisa kami sampaikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (27/12).

Baca Juga:  Beta Land Ground Breaking Pembangunan Perumahan The Crown Hill Residence di Humbahas

Argo Yuono menambahkan dua pelaku ditangkap, bukan menyerahkan diri. Mereka ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Novel Baswedan disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan sholat subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading Jakarta.

Baca Juga:  Kunjungan Purnawirawan Reuni 54 di Kediaman Dewan Pembina GMPAR Indramayu

Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan dalam jangka waktu lama. Polisi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang terdiri dari sejumlah elemen dari aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota Polri sendiri.

Baca Juga:  Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Lampung Terima Kunjungan LKS Amanah Bunda Pringsewu

Penyelidikan TGPF gagal mengungkap pelaku penyerangan. Setelah itu Polri membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Kabareskrim Idham Aziz yang kini sudah jadi Kapolri. (Her/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *