Tersangka Penganiayaan Berhasil Di Bekuk Satreskrim Polsek Kalibaru, Setelah Seminggu Buron | Detik Kasus Jawa-Bali

Seminggu Kabur, Tersangka 351 Berhasil Dibekuk Satreskrim Polsek Kalibaru

 

Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Selasa, 07/11/2017.
Aparat Polsek Kalibaru berhasil menggelandang seorang buronan Satreskrim yang sempat kabur melarikan diri seminggu lamanya, Sabtu (4/11/17).

Kapolsek Kalibaru, AKP. Bambang Suprapto
mengatakan, kejadian penganiayaan bemula pada Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekira jam 15.00 WIB. Saat itu korban Rifki Hardiansyah, warga Dusun Sumberbaru RT 03 RW 03 Desa Kalibaru wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dihubungi oleh pelaku yang bernama LP bin IB melalui handphone.
Ia diajak untuk bertemu di warungnya Pak Atim di Dusun Krajan Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru.

Baca Juga:  Gubernur Sutarmidji Lepas Keberangkatan Haji Pertama Calon Jemaah Haji Kalbar Ke Embarkasi Batam

Setelah keduanya bertemu, pelaku menanyakan hubungannya dengan Hesty yang merupakan tunangannya. Dijawab oleh korban, kalau dirinya tidak ada hubungan apa-apa.
Hubungan dirinya dengan Hesty hanya pertemanan biasa saja dan memang sempat berbicara melalui video call di Handphone.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, pelaku justeru marah-marah dan langsung memukul korban menggunakan kepalan tangannya.
Korban langsung jatuh tidak sadarkan diri, namun aksi pemukulan tetap dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami luka berdarah di bagian wajah, mulut dan gigi bagian atas lepas empat buah serta gigi bagian bawah lepas satu. Luka lain yang dialami korban tampak bengkak dan lebam dibagian atas matanya. Dalam kondisi itu, korban langsung ditinggal pergi begitu saja oleh pelaku.

Baca Juga:  Detikkasus Pasir Besi Rusan Sejahtra Di Kapalkan Transitmen

Untungnya warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut secepatnya membawa korban ke Puskesmas Kalibarukulon untuk mendapatkan pertolongan pertama, selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhakti Husada Krikilan Glenmore dan menjalani rawat inap (opname) selama 4 hari.

Baca Juga:  Mayarakat Dusun Pulau Sayat Desa Suka Maju menyambut sengkumang Group di Desa mereka dengan kegirangan.

“Saat ini pelaku LP Bin IB, warga Dusun Lekap RT 02 RW 02 Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru sudah diamankan di Polsek Kalibaru untuk menjalani serangkaian penyidikan. Jeratan pasal yang kita terapkan adalah pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka,” tegas AKP. Bambang Suprapto. ( Teddy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *