Tersangka Pencurian, Kejaksaan Sanggau Terus Melakukan Restoratife Justice

SANGGAU I Jejakkasustv.com -, Kejaksaan Negeri Sanggau Melakukan penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice (RJ) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau Jalan Irian No.44 Kelurahan Tanjung Sekayam Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalbar.
Senin (9/10/2023)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, korban, saksi – saksi dan wartawan yang ikut meliput kegiatan tersebut.

Adi menjelaskan bahwa penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dilakukan terhadap tersangka atas nama Yulius Natos Anak dari DAK (Alm) yang melanggar Pasal 362 KUHP perkara pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), dengan barang bukti yang berupa 101 (seratus satu) tandan buah kelapa sawit.

Baca Juga:  Polres Aceh Barat Berhasil Ringkus Pelaku Penganiyaan Berat Kurang dari Dua Jam

“Lanjutnya tersangka atas nama Suparjo Als Parjo Bin Subardi (Alm) yang melanggar Pasal 362 KUHP perkara pencurian, dengan barang bukti yang berupa 1 (satu) Unit Handphone dengan merk Iphone Xr dengan nomor model MH6NPA/A Nomor seri DX3G334KXK2 Nomor imei 356827114658061 Warna Putih.” Tutur Adi Saat Press Reales

Sebelumnya, pada 21 September 2023 lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice yang bertempat di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor Kabupaten Sanggau.

Baca Juga:  Hari Kedua Idul Fitri, 1.157 Kendaraan Pemudik Gunakan Tol Sibanceh

Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka YULIUS NATOS Anak dari DAK (Alm) dengan korban, tersangka SUPARJO Als PARJO Bin SUBARDI (Alm) dengan korban telah disepakati bahwa perkara ini sepakat untuk dihentikan dan hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Bahwa perkara keduanya telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Hadiri Bakti Kesehatan Yang Di Gelar Kodam IM

Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H., menunjuk Didi Ismartunus, S.H. dan Bella Septi Lestari, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., memberikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratife (RESTORATIVE JUSTICE) kepada tersangka.” Pungkasnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Matnaji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *