Tersangka Pencurian, Kejaksaan Sanggau Terus Melakukan Restoratife Justice

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGGAU I Jejakkasustv.com -, Kejaksaan Negeri Sanggau Melakukan penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice (RJ) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau Jalan Irian No.44 Kelurahan Tanjung Sekayam Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalbar.
Senin (9/10/2023)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, korban, saksi – saksi dan wartawan yang ikut meliput kegiatan tersebut.

Adi menjelaskan bahwa penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dilakukan terhadap tersangka atas nama Yulius Natos Anak dari DAK (Alm) yang melanggar Pasal 362 KUHP perkara pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), dengan barang bukti yang berupa 101 (seratus satu) tandan buah kelapa sawit.

Baca Juga:  PTPN IV Regional 4 Raih Penghargaan Program Stunting

“Lanjutnya tersangka atas nama Suparjo Als Parjo Bin Subardi (Alm) yang melanggar Pasal 362 KUHP perkara pencurian, dengan barang bukti yang berupa 1 (satu) Unit Handphone dengan merk Iphone Xr dengan nomor model MH6NPA/A Nomor seri DX3G334KXK2 Nomor imei 356827114658061 Warna Putih.” Tutur Adi Saat Press Reales

Sebelumnya, pada 21 September 2023 lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice yang bertempat di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor Kabupaten Sanggau.

Baca Juga:  Terulang Kembali, Keracunan Di Desa Panton Rayeuk T. Puluhan Masyarakat Mengalami Keracunan.

Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka YULIUS NATOS Anak dari DAK (Alm) dengan korban, tersangka SUPARJO Als PARJO Bin SUBARDI (Alm) dengan korban telah disepakati bahwa perkara ini sepakat untuk dihentikan dan hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Bahwa perkara keduanya telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga:  Danlanud Harry Hadisoemantri Mengikuti Upacara Bendera Serentak Memperingati HUT ke-67 Pemda Kalbar

Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H., menunjuk Didi Ismartunus, S.H. dan Bella Septi Lestari, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., memberikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratife (RESTORATIVE JUSTICE) kepada tersangka.” Pungkasnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Matnaji

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB