Tersangka Pencurian dan Pencabulan Dilimpahkan Polsek Pugung ke Kejaksaan

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus. Detikkasus.com- Pugung – Berkas dua tersangka yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani Polsek Pugung Polres Tanggamus dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Atas hal itu, keduanya tersangka yang bernama Akhirudin (27) dan warga Dusun Cilancar Pekon Rantau Tijang dan RO warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang, Jumat (5/2/21).

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH mengatakan, keduanya dilimpahkan berdasarkan Surat Kejari Tanggamus No : B-30/L.8.19.8/Eoh.2/02/2021, tanggal 04 Februari 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Akhirudin telah lengkap (P-21).

Baca Juga:  Polres Tanggamus Buka Bersama Forkopimda, Para Tokoh dan Elemen Masyarakat

Selanjutnya, Surat Kejari Tanggamus No : B- 34 /L.8.19.8/Eku.2/02/2021, tanggal 04 Februari 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka RO telah lengkap (P-21).

“Kedua tersangka dilimpahkan bersamaan pada pagi tadi pukul 08.00 Wib kepada JPU Cabjari Talang Padang,” kata Ipda Okta Devi mewakiki Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kapolsek menjelaskan, tersangka Akhirudin ditangkap atas laporan Ibnu (47), terkait laporan pencurian yang dialami korban pada Jumat, 30 Oktober 2020 Sekira jam 12.00 Wib bermula rumah korban dalam keadaan kosong sebab istrinya pada pukul 09.00 Wib pergi ketempat hajatan.

Baca Juga:  Aksi Demo Terkait pelaksanaan Pilkakon,massa di Tanggamus Gabung Gelar UnjukRasa.

Dalam kejahatannya itu, tersangka Akhirudin melakukan pencurian uang Rp20 juta, surat-surat, handphone xiomi dan handphone nokia, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22 juta.

Selanjutnya, tersangka RO merupakan anak dibawah umur yang sebelumnya ditangkap bersama 4 pria dewasa lainnya dalam persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada medio Oktober 2020 lalu.

Adapun pelaporannya adalah JM (52) selaku paman dari korban SP seorang pelajar berusia 15 tahun yang juga merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga:  Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanggamus Paparkan Riwayat Perjalanan Pasien 02

“Pelimpahan tersangka itu juga sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” jelasnya.

Atas perbuatanya itu, tersangka Akhirudin dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara dan RO dipersangkakan Pasal 76 D jo Pasal 61 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Khusus RO penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak sebab ia masih dibawah umur,” pungkasnya. (Ridho*)

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru