Tanggamus, Detikkasus.com – Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong tersangka pembunuhan terhadap korbannya Julyadi (33) warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus memperagakan 26 adegan.
Reka adegan tersebut dilaksanakan di halaman Polres Tanggamus disaksikan Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangamus Cabang Talang Padang serta personel Polsek Pugung di Halaman Mapolres Tanggamus, Selasa (30/3/21).
Reka adegan dilakukan langsung oleh tersangka Herli, tiga orang saksi diantaranya 1 perempuan yang merupakan penjual buah-buahan yang melihat langsung kejadian dan 2 teman korban yang berada di dalam mobil yang dikemudikan oleh korban.
Pantauan di lokasi, adegan pertama terpantau dimulai saat korban Julyadi yang mengemudikan mobil avanza warna putih bersama 2 rekannya melihat mobil tersangka melintasi Kota Agung, sehingga ia mengejarnya.
Tersangka yang tidak diketahui sedang dikejar oleh korban, berhenti Jalinbar Pekon Tanjung Heran Pugung untuk membeli buah-buahan kepada saksi Rosita Dewi pedagang buah di lapak Jalinbar Tanjung Heran. Lalu korban memarkirkan mobilnya menutup/memalangkan mobilnya menutup mobil tersangka.
Adegan selanjutnya, tampak korban turun dari mobil dan temannya menggantikan memegang stir mobil. Korban lalu menghampiri tersangka dengan mendorong kepala tersangka yang sedang duduk hendak membayar buah-buahan kepada saksi Rosita Dewi.
Dalam adegan itu, tampak tersangka meminta maaf dengan menggabunkan dua telapak tangannya, namun korban tetap marah. Hingga tersangka berdiri dan mengayunkan senjata tajam ke bagian kaki korban hingga korban terjatuh.
Setelah korban terjatuh, rekan korban sempat mengejar tersangka. Korban juga sempat bangun sambil mencabut pistol rakitan dengan menembakannya sebanyak dua kali namun tidak terarah dan tidak mengenai tersangka.
Melihat korban kembali terjatuh, kedua saksi yang merupakan teman korban, lalu mengangkatnya ke dalam mobil guna membawanya ke Puskesmas Rantau Tijang Pugung. Dan kesempatan itu dipergunakan oleh tersangka melarikan diri ke arah Pesawaran.
“Jadi tadi pukul 09.00 Wib sampai pukul 11.00 Wib. Penyidik bersama JPU Cabjari Talang Padang melakukan rekonstruksi terkait pembunuhan dengan korban JD alamat Wonosobo yang dilakukan oleh HY alamat Bandar Negeri Semoung di Jalinbar Pekon Tanjung Heran Pugung,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Iptu Ramon menjelaskan, adegan yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 26 peragaan guna mengetahui secara persis kejadian. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka disana dilaksanakan rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut tergambar, sebelumnya antara korban dan tersangka ada permasalahan atau perselisisihan antar mereka dan kebetulan dalam kejadian tersebut ketemu di Pugung pada saat tersangka membeli buah-buahan di jalan tersebut terjadi cekcok mulut.
Karena sudah terdesak, tersangka ini pada saat di dorong dia mencabut sejata badik dan menusukannya kepada korban sebanyak 1 kali pada bagian paha mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penusukan sebanyak 1 kali, pas kebetulan mengenai pembuluh darah arteri sehingga korban mengeluarkan banyak darah dan dalam perjalanan ke Puskesmas meninggal dunia,” jelasnya.
Kasat menepis, atas adanya isu bahwa pisau korban terdapat racun, namun hal itu akan diperdalam lagi. Tetapi berdasarkan visum dokter bahwa korban meninggal akibat luka tusukan badik yang mengenai pembuluh darah arteri sehingga kehabisan darah.
Adanya tembakan senjata api di lokasi kejadian, dibenarkan Kasat yang dilakukan oleh korban pada saat setelah tertusuk dan keadaan tidak stabil, korban mencabut senjata api rakitan menembak tidak terarah sebanyak dua kali, tetapi tidak mengenai korban.
“Korban menambak ke arah atas dan tidak beraturan menggunakan senjata api yang berdasarkan penyelidikan adalah senpi rakitan ileggal jenis revolver,” ujarnya.
Kasat menambahkan, atas perbuatanya tersangka Herli Yansyah dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. “Ancaman maskimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*Ridho)