Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah ”Kades Prambangan Kecamatan Kebomas Gresik Dilepas.

Kamis, 7 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Gresik, detikkasus.com – Tiga pelaku atau tersangka kasus pemalsuan Surat tanah antara lain: Fahriantono Kades Prambangan, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik beserta Ayuni dan Suliyono ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada hari Senin lalu (28/08/2017) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Banjarsari, Cerme, Gresik.

Baca Juga:  Razia Kendaraan Untuk Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

Setelah menjalani sepuluh hari masa tahanan, ketiga tersangka tersebut di bebaskan pada Rabu (06/09/2017) Pagi.

Dari pantauan media, Ketiga tersangka pada Rabu (06/09/2017) Pagi dibebaskan dari Rutan kelas II Banjarsari, Cerme, Gresik dengan alasan tidak ada perintah penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kepala Kesatuan Pengamanan (KKP) Rutan Kelas II Gresik Dadang menjelaskan, Pada tanggal 30 Agustus berkas pekara telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik dan hakim menyampaikan tidak ada upaya penahanan.

Baca Juga:  Ketua Siber Pungli temukan dugaan pungli parkir di Sekadau

Penahanan kemarin. “Penahanan ketiga tersangka kemarin dari Kejaksaan mengeksekusi langsung kesini, karena di khawatirkan ketiga tersangka melarikan diri, untuk lebih lanjut masnya tanyakan kejaksaan saja,” Dadang mengatakan kepada wartawan cakra di halaman kantor Rutan Gresik kelas II.

Baca Juga:  Kepergok Curi Aki, Pemuda Warga Kaliwungu Kudus Hampir Dimasa Warga | Reporter : Z, Arifin

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Pandoe Pramoekartika terkait bebasnya tiga tersangka tersebut.

Perlu diketahui, sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Priya).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB