Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Gresik, detikkasus.com – Tiga pelaku atau tersangka kasus pemalsuan Surat tanah antara lain: Fahriantono Kades Prambangan, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik beserta Ayuni dan Suliyono ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada hari Senin lalu (28/08/2017) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Banjarsari, Cerme, Gresik.
Setelah menjalani sepuluh hari masa tahanan, ketiga tersangka tersebut di bebaskan pada Rabu (06/09/2017) Pagi.
Dari pantauan media, Ketiga tersangka pada Rabu (06/09/2017) Pagi dibebaskan dari Rutan kelas II Banjarsari, Cerme, Gresik dengan alasan tidak ada perintah penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala Kesatuan Pengamanan (KKP) Rutan Kelas II Gresik Dadang menjelaskan, Pada tanggal 30 Agustus berkas pekara telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik dan hakim menyampaikan tidak ada upaya penahanan.
Penahanan kemarin. “Penahanan ketiga tersangka kemarin dari Kejaksaan mengeksekusi langsung kesini, karena di khawatirkan ketiga tersangka melarikan diri, untuk lebih lanjut masnya tanyakan kejaksaan saja,” Dadang mengatakan kepada wartawan cakra di halaman kantor Rutan Gresik kelas II.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Pandoe Pramoekartika terkait bebasnya tiga tersangka tersebut.
Perlu diketahui, sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Priya).