Jakarta, detikkasus.com – Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk meminta perlindungan hukum.
Hal ini, lantaran Novanto telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke rutan KPK.
Menanggapi hal ini, Jokowi meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK.
Maksudnya gimana? Saya kan sudah menyampaikan paada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah,” kata Jokowi di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/11/2017), kepada Wartawan.
Lanjut, Presiden Jokowi juga mengatakan tidak akan melindungi Setya Novanto. Dia juga kembali menegaskan jika Setya Novanto harus mengikuti proses hukum di KPK.
Tadi kan sudah saya sampaikan untuk mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi, Sebelum masuk ke rutan KPK, Setya Novanto mengaku telah mengajukan surat kepada Jokowi untuk meminta perlindungan.
“Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan,” kata Setya Novanto. (Priya)