Tersandung Prostitusi Online Artis TA Wajib Lapor

Selasa, 22 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Bandung – Artis TA yang tersandung kasus prostitusi online sudah dipulangkan. Namun, Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan, agar TA yang berstatus saksi, itu wajib lapor.

Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Provinsi Jabar, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:  Anggota Polsek Astanajapura laksanakan Donor Darah

TA wajib lapor lantaran saat ini, penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar,  masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus prostitusi online itu. Untuk proses wajib lapor sendiri, diserahkan ke penyidik.”Wajib lapor tergantung dari penyidik, seminggu dua kali,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Bahas Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 

TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung, Kamis (17/12/2020). Dia terlibat praktik prostitusi. Selain TA, polisi juga menangkap, tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni, RJ, AH dan MR. RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah website underground. Sementara MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia.”Dari hasil penyelidikan polisi, TA sendiri memasang tarif Rp 75 juta untuk sehari kencan,” tukas Kombes Erdi A Chaniago. (Erdan Faizal)

Baca Juga:  Pasca Pemilu, Polres Cirebon kota gelar KRYD Patroli mobile sisir kewilayahan

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB