Detikkasus.com l Bandung – Artis TA yang tersandung kasus prostitusi online sudah dipulangkan. Namun, Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan, agar TA yang berstatus saksi, itu wajib lapor.
Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Provinsi Jabar, Senin (21/12/2020).
TA wajib lapor lantaran saat ini, penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus prostitusi online itu. Untuk proses wajib lapor sendiri, diserahkan ke penyidik.”Wajib lapor tergantung dari penyidik, seminggu dua kali,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.
TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung, Kamis (17/12/2020). Dia terlibat praktik prostitusi. Selain TA, polisi juga menangkap, tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni, RJ, AH dan MR. RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah website underground. Sementara MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia.”Dari hasil penyelidikan polisi, TA sendiri memasang tarif Rp 75 juta untuk sehari kencan,” tukas Kombes Erdi A Chaniago. (Erdan Faizal)