Detikkasus.com |Kendari – Sultra
Diketahui sebelumnya Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Candra Arga, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar mengusut tuntas dan segera menahan Owner PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Atto Sakmiwata Sampetoding, dan mantan Bupati Kolaka, Buhari Matta
Dimana, Ketua Badko HMI Sultra ini mengungkapkan dalam kunjungan dikantor Kejati Sultra belum lama itu, untuk meminta Kejati Sultra agar mempertegas soal eksekusi terhadap Owner PT CNI dan mantan Bupati Kolaka.
“Kata Candra, Mahkamah Agung (Ma) sudah memutuskan terkait kasus tindak pidana korupsi penjualan ore kadar rendah yang menjerat Owner PT CNI, Atto Sakmiwata Sampetoding dan mantan Bupati Kolaka, Buhari Matta. Maka dari itu kami meminta keseriusan Kejati Sultra dalam mengusut sampai tuntas eksekusi terhadap kedua terpidana,” ucap Candra
Ia juga berharap Kejati Sultra agar segerah mengeksekusi putusah MA tersebut.
“Sangat disesalkan para oknum penegak hukum di negeri ini dalam hal ini Kejaksaan tebang pilih dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Salah satu contoh kasus penjual ore kadar rendah yang jelas jelas merugikan negara dan seharusnya sudah lama dilakukan penahan namun sampai saat ini tidak pernah di lakukan,” Kata Candra dihadapan salah satu anggota Kejaksaan tinggi Sultra.
Dalam audiensinya di Kejati Sultra, Candra Arga menyampaikan bahwa pihak kejaksaan harus serius menangani masalah ini, jika tidak maka ada indikasi permainan didalam penanganan kasus ini dan akan kembali kekantor kejaksaan tinggi dengan aksi besar besaran.
“Ini adalah kejadian yang sangat di sayangkan. jangan karena mereka orang besar sehingga hukum tak berlaku pada mereka,” ungkap Aktifs Putra Kolaka dengan nada kesal.
Menanggapi hal tersebut Kejati Sultra melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Janes Mamangkey Sh. Mh mengatakan bahwa memang kasus terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding berdasarkan putusan MA, tanggal 26 November 2015 sudah divonis penjara kurang lebih 5 tahun penjara.
“Atto Sakmiwata Sampetoding kalau tidak salah itu divonis kurang lebih 5 tahun penjara. Ditetapkan sejak tanggal 26 november 2015 berdasarkan putusan MA,” ungkap Janes kepada Detikkasus.com. Rabu, (2/10/2019)
Berkas putusan MA tersebut diterima oleh pihak Kejari Kolaka yakni tanggal 27 Mei 2016.
Saat sidang dan pembacaan hasil putusan MA, terpidana tidak berada ditempat dan terpidana tidak diketahui keberadaannya.
“Jadi terkait pencegahan Atto Sakmiwata Sampetoding kami akan berkoordinasi dengan tim intelijen Kejagung Pidana Khusus (Pidsus). Selain itu juga kami berkoordinasi dengan Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap terpidana, serta berkoordinasi dengan Imigrasi terkait pencegahan kepergian terpidana keluar negeri,” terang Janes
Lanjut Kasi Penkum Kejati, kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidsus terkait masalah ini karena belum diketahui keberadaan terpidana namun secara formil kami terus lakukan dan pencegahan dimana-mana.
“Sampai sekarang upaya-upaya masih terus dilakukan namun jika ada yang mengetahui keberadaan terpidana agar kiranya segera melaporkan baik itu di Kejari Kolaka, Polres Kolaka, maupun Kejati Sultra,” tutup Kasi Penkum Kejati Sultra. (Edi Fiat)