Kota Langsa | Detikkasus.com – Masih saja, penerapan terhadap juru parkir (jukir), dalam pantauan, dini hari kamis malam jumat 18/04/2024 sekitar pukul.19.39.wib. Terpantaunya kembali, “jukir” liar. Tanpa menggunakan kelengkapan perparkiran, terkesan layaknya juru parkir liar.
Dalam hal kejadian itu, sudah lama terjadi. Dilakukan dari pihak pengelola pengusaha warung pos kupi 1 itu. Ada pun, yang di lakukan oleh pengusaha pos kupi 1 kota langsa tersebut, dengan cara langsung pembayaran retribusi pendapatan aset daerah (P.A.D).
Namun, pihaknya diduga tanpa adanya mengikuti persyaratan ketentuan tata cara petunjuk teknis juru parkir (jukir) di lokasi lapangan perparkiran. Tepatnya, di halaman areal pos kupi 1 itu sendiri, disinyalir terkesan mengangkangi aturan perparkiran. Dengan tanpa menggunakan antribut baju dan bet perparkiran, walau pun pihak pengusaha pos.kupi 1 itu. Telah melakukan pembayaran retribusi (p.a.d) daerah kota langsa tersebut.
Anehnya lagi, dengan secara terpisah pula. Pihak dari kantor dinas perhubungan (dishub) pemerintahan kota (pemko) langsa itu sendiri, dugaan tanpa adanya dilakukan tindakan serta teguran secara tegas. Malah, ketika di tanyai oleh salah satu dari petugas pihak dishub pemko langsa tersebut, yang enggan namanya mau disebutkan kepada kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini.
Tentang, adanya juru parkir (jukir) yang berlokasi. Tepatnya di halaman parkir pos kupi 1 kota langsa, dirinya pihak dari kantor dinas perhubungan kota langsa itu. Merespon dan menyampaikan, “Itu orang itu ada tukang parkir sendiri, dia bayar distribusi parkir. Langsung ke dpka, itu langsung sama pemilik kedai”. Ujarnya, pihak bidang darat dishub kota langsa dini hari kamis malam jumat 18/4/2024 sekitar pukul.20.51.wib.
(Jihandak Belang/Team)