Berisikan Tanaman Jabon Diduga Di Jadikan Bisnis Kepentingan Pribadinya.
Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Semangkin lama-semangkin terpantaunya dari kalangan wartawan/jurnalis/awak media online nasional aceh ini, yang semangkin membeludaknya aset kekayaan salah satu seorang oknum “polri provost panimal” polres aceh tamiang.
Ternyata, “khairul” selaku oknum polisi memiliki aset lahan tanah mencapai lima (5) hektar berlokasi di desa suka makmur kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang. Areal lahan tanah miliknya oknum “polri provost panimal” polres aceh tamiang itu, berisikan tanaman jabon diduga dijadikan bisnis kepentingan pribadinya.
Pasalnya, bukan areal lahan tanah yang berukuran lima (5) hektar tersebut “khairul” miliki. Tetapi seperti alar berat jenis excavator strip lima (5) dan juga tempat usaha santai best kopi juga dia miliki, dari mana dia raih serta di dapat olehnya itu. Dugaan, kalau tidak cari pencucian uang yang dia raih selama ini. Semasa dirinya “khairul” tersebut, pernah menjabat terposus di sat-reskrim tugas luar (resmob).
Apa lagi, dengan secara logikanya untuk meraih lahan tanah mencapai lima (5) hektar itu. Yang dia miliki pada zaman beberapa tahun lalu, diseputara daerah desa suka makmur. Banyak sekali areal lahan tanah yang bermasalah, alias tumpang tindih.
Pada sebelumnya, kalangan wartawan/jurnalis/awak media nasional aceh ini. Sempat bertemu dengan salah satu pejabat desa pematang durian, yaitu (datok) alias kepala desa (kades). Bertemu dengannya datok itu, bertanya (berkonfirmasi) tentang “khairul” kepemilikan areal lahan tanah daerah itu. Datok pun langsung mengomentari dalam hal itu, berkata.
“Khairul alias segedang itu, dugaan hampir sering kali. Terlihat selalu melintas didesa pematang durian ini, bahkan juga dirinya itu. Pernah sempat untuk mengurus surat tanah kepada saya, dia berikan rupiah dan data dirinya “khairul segedang” itu. Dengan tiba-tiba dia menghubungi saya untuk membatalkan pengurusan surat tanah yang pernah dia survei hasil lepasan dari pt (perusahaan), karena dia sebutkan batal.” Ucapnya datok (kades) pematang durian kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang, dengan dugaan peribahasnya tersebut terindikasi melindungi aset kekayaan milik oknum “polri provost panimal” polres aceh tamiang itu. Datok (kades) pematang durian, diduga tak jujur serta tak transparansi kepada kalangan wartawan/jurnalis/awak media online nasionla aceh ini. Kemari 11/09/2023, sekitar pukul.15.23.wib.
Secara terpisah pula, dengan diam-diam terselubung. Pada akhirnya, dengan adanya kerja sama kepada masyarakat. Kalangan wartawan/jurnalis/awak media online nasional aceh ini, mendapatkan petunjuk. Bahwa “khairul” oknum “polri provost paminal” polres aceh tamiang itu, memiliki aset lahan tanah mencapai lima (5) hektar di desa suka makmur kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang dengan secara tersembunyi. Dan lahan tanah lima (5) hektar itu, berisikan tanaman batang jabon mencapai berdekatan dengan antara kabupaten aceh timur serta aceh tamiang.
Pandangan pantauan kalangan wartawan/jurnalis/awak media online nasional aceh ini, itu yang terpantau saja. Lima (5) hektar, belum lagi yang terpantau mungkin diduga masih ada yang lainnya.
Menurut, himpunan informasi dan juga atas kerjasama kepada masyarakat sekitar. Juga menjelaskan, yang enggan namanya mau disebutkan secara publik media online nasional aceh ini. “Memang benar ini lokasi areal lahan tanah miliknya “kahirul’ oknuk polisi tersebut, yang katanya dirinya membeli melalui tangan warga daerah kota lintang itu. Yang menjadi herannya kami sebagai masyarakat setempat ini, daru mana warga kota lintang itu memiliki lahan tanah di sini. Sementara itu, areal pahan tanah di seputaran desa suka makmur, masih bermasalah. Serta juga yang namanya surat masih tumpang tindih, areal lahan tanah milik oknum polisi ini lah yamg cukup luas tanahnya yang dia miliki.” Imbuhnya masyarakat itu, menuturkan. Kemarin 12/09/2023, sekitar pukul.15.57.wib.
Begitu pula, ada aturan Salah satu larangan bagi anggota Kepolisian adalah memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
Jadi, anggota Kepolisian tidak boleh melakukan bisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka terhadapnya dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”) Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.[1]
Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Berlanjut, dengan adanya. Jika anggota polri memiliki harta kekayaan berlimpah, mari kita baca ulasan lengkapnya. Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa anggota Polri yang Anda maksud adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Polri”) dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“KEPP”).
Kami juga berasumsi pangkat “Aipda” yang Anda maksud adalah singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Dua, sedangkan “Aiptu” adalah singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Satu. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Polri, dapat kita lihat bahwa anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aipda dan Aiptu termasuk anggota Polri Golongan II (Bintara).
Sebelum membahas mengenai apakah harta benda yang dimiliki oleh pasangan suami isteri anggota Polri ini termasuk ada unsure korupsi, kita lihat terlebih dahulu sebenarnya apa saja hak-hak dari anggota Polri (dari sudut materi).
Pada dasarnya, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak (Pasal 26 ayat (1) UU Polri). Mengenai hal tersebut Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2010 Tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP No. 42/2010”) mengatur lebih rinci mengenai hak-hak yang diterima oleh anggota Polri, yaitu: 1. Gaji pokok, yang dapat diberikan kenaikan secara berkala dan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa bagi anggota Polri yang berprestasi (Pasal 2 PP No. 42/2010);
Namun, dalam pantauan kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Sampai saat ini belum ada tindakkan secara di profesi pengamanan (propam) polda aceh, adanya beberapa kali pemberitaan di media online nasional aceh ini yang telah terjadi dan juga secara delik aduaan publik. Diduga dengan tegas, hanya dapat di lihat dan dipandangi saja, tetapi secara tindakkan praktek di lapangan dugaaan hanya sebatas sehello saja.
Apakah, itu namanya adanya undang-umdang yang telah di lahirkan. Secara publik di nkri, hanya sebatas sbolis saja. Mana bapak kapolda aceh dan bapak kapolri di mabes polri di jakarta, diminta tindak secara tegas “khairul” oknum polri yang menjabat provost paminal di polres aceh tamiang jangan diam saja tapi mau lebih presisi lagi, untuk polri di seluruh indonesia,
(Jihandak Belang/AS.25/Team)