Ternyata Masih Ada Pungli di Perhutanan Sosial Banyuwangi.

Rabu, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikKasus.com l Banyuwangi

Demi menghindari praktek pungli Perhutanan Sosial (PS), sejumlah NGO dari pusat mengajukan pendampingan. Mereka diseleksi dan akan mendapat SK jika memenuhi syarat pendampingan. Diluar itu, ada kelompok yang memanfaatkan demi mencari keuntungan tanpa mengambil resikonya merugikan para pemohon PS.

Praktek dugaan pungutan liar (Pungli) di program Perhutanan Sosial (PS) sudah terinventarisir pihak Perhutani di Banyuwangi, yang sudah berkerjasama dengan pendampingan PS resmi memiliki SK dari Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilapangan, banyak para pemohon yang telah membayarkan uang diduga pungutan liar. Nilainya, mencapai kisaran angka Rp. 5 juta keatas. Pemohon yang membayar dapat janji manis dari oknum tidak bertanggungjawab, seolah lahan yang dimohonkan untuk program PS ini, nanti bisa dimohonkan jadi hak milik.

Baca Juga:  Kepala Dan 7 Staf Puskesmas Porong Di Ciduk Tim Saber Pungli Polda Jatim.

Informasi itu, terus menggelinding liar. Sehingga membuat pusing pihak perhutani.

“Perhutani Sosialisasi Perhutanan Sosial dengan Pendampingan, dilapangan, banyak pertanyaan itu, Perhutani bagi-bagi 2 hektar lahan pak, bianya apa betul segini?,” tiru petugas KPH Banyuwangi Selatan setingkat mandor, enggan disebut identitasnya.

Data diterima media ini, lembaga pendampingan Perhutanan Sosial resmi, hanya ada beberapa saja. Yakni; Lembaga LASKAR HIJAU, lembaga ARUPA, lembaga WANA CARAKA, lembaga SEMUT IRENG, JPIK. Mereka yang akan mendampingi pemohon Perhutanan Sosial baik dari Kelompok Tani Hutan (KTH) maupun Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Baca Juga:  Letkol Inf Arman Aris Sello menyampaikan TMMD ke-108 Merubah Pekon Tertinggal Menjadi Pekon Lebih Maju

Menanggapi temuan dilapangan, soal dugaan Pungli di Perhutanan Sosial, Kepala KPH Banyuwangi Selatan Nur Budi Susatyo,S.Hut, MM tegas mengatakan bahwa pungli itu bisa dipidanakan. Karena jelas melanggar aturan yang sudah ditetakan pemerintah dan peraturan perhutani sendiri.

“Apapun bentuknya Pungli itu bisa dipindanakan,” tegas KKPH Banyuwangi Selatan, kepada awak media, kemarin, 18/11/2019.

Baca Juga:  Serah terima Tugas  8 Desa yang Baru Di Lantik Di kecamatan Wongsorjo.

Perhutani KPH Banyuwangi Selatan sangat mendukung Program Pemerintah terkait Perhutanan Sosial (PS) baik menurut P. 83 tahun 2016 dengan skema Kulin KK maupun P. 39 tahun 2017 dengan skema IPHPS. Perhutani memfasilitasi masyarakat serta LMDH maupun KTK, agar sesuai dengan ketentuan.

Lanjut Nur Budi Susatyo,S.Hut.MM, bahwa P. 83 maupun P. 39 adalah sama – sama perhutani sosial hanya ruangnya yang berbeda. Sehingga LMDH maupun KTH masyarakat harus bersinergi dengan perhutani.

(team)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru