Terminal Dishub Suramadu menelan biaya Milyaran dan tidak difungsikan.

Liputan detikkasus.com Jawa Timur, 31/08/17, Upaya pemerintah dalam melaksanakan era globalisasi pembangunan sangatlah pesat dan dahsyat terutama dalam mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadinya apalagi pembangunan terminal guna menunjang transportasi kendaraan plat kuning.

Terutama terminal suramadu yang baru baru ini sudah terbangun dengan kokoh dan isunya terdengar menelan biaya milyaran serta sekarang tidak di fungsikan, Ada apakah tidak difungsikan?.

Dan kenapakah pihak dishub tidak dengan segera mempergunakanya? Hasil investigasi team Detik Kasus membuahkan hasil dan terbukti mulai data yang akurat serta berbagi macam foto cek lokasi, bangunan rehabilitasi terminal baru suramadu terindikasi masih berumur 3 sampai 4 tahunan tapi sekarang bangunan itu udah mulai tampak kusam, rusak, dan jadi ajang tempat penunggunya bangsa lelembut atau makhluk halus,padahal semua warga suramadu pohkejat madura sangat berharap dengan adanya terminal yang entah kapan akan segera difungsikan,”kayaknya dengar dengar kemarin udah terbangun mas bagus dan kokoh tapi gak tau kenapa kok gak segera di buka tutup system transportasi terminal yang baru itu, kan padahal itu juga uang negara yang digunakan,itu cuma 1 km lokasinya dari turunnya tol suramadu dan juga padahal dari pemerintah madura lahan tersebut sudah dibebaskan”,imbuh celetuk komentar warga sekitar pohkejat madura di area warung warung pinggir tepi jalan.

Baca Juga:  Rambin dan Arus Listrik Sangat Dibutuh Warga

Hingga berita ini diturunkan khusus semoga sangat bermanfaat bagi Dishub propinsi jatim tuk memacu adrenalin kinerjanya yang agak melambat dan tetap bersemangat untuk kemajuan negeri bangsa kita ini,seumpama berita ini terdengar oleh istana negara kepresidenan kira kira bagaimana ya? karena terminal itu dan pembangunannya terindikasi melanggar pasal uud no 18 tentang proyek pembangunan dan pasal uud no 132 tentang fasilitas keterminalan.next. (sul).

Baca Juga:  Ajak Bakar Bendera Merah Putih, Bekas Perkara FP Tahap II Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *