Terlibat Prostitusi, Mucikari dan Dua PSK Diamankan Polisi

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Aparat kepolisian Polres Pringsewu mengamankan seorang mucikari dalam kasus prostitusi yang dilakukan secara online di Pringsewu, Lampung pada Minggu (31/3/2024) malam. Pelaku berinisial NS (27) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Selain mucikari, Polisi juga mengamankan dua orang lainya yang berperan menjadi wanita penjaja seks komersial (PSK), yakni KH (18) warga Kabupaten Pesawaran dan MR (26) warga Jakarta.

Selain ketiga wanita tersebut, petugas juga turut menyita satu unit Ponsel, enam alat kontrasepsi serta uang tunai Rp. 1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjajakan PSK.

Baca Juga:  Jejak Kasus Sabung Ayam di Dukuh Patran RT 3 RW 1 Desa Kupuk-Ponorogo

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, Mucikari NS diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat pada Minggu malam (31/3/2024) sekira pukul 23.30 Wib.

“Sedangkan dua PSK diamankan di salah satu penginapan di kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS,” ujar Iptu Al Haqqi pada Senin (1/4/2024) siang.

Baca Juga:  Perjudian Sabung Ayam Di Plandaan Jombang Semakin Marak

Iptu Haqqi membeberkan, NS yang dalam keseharainya berprofesi sebagai terapis kecantikan ini menjajakan wanita pekerja seks komersial melalui media sosial Whats App dengan tarif Rp.700 ribu dan bisnis esek-esek diakui NS sudah dijalani sebulan ini.

“Dari bisnis prostitusi ini NS mengaku mendapatkan keuntungan berfariasi mulai dari Rp.100 ribu pertransaksi,” paparnya.

Baca Juga:  Kapolres Pringsewu Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan dan PTDH Anggota Polres Pringsewu

lebih lanjut ia mengatakan bahwa ketiga wanita tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

“Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama saat bulan suci ramadhan.” Tandasnya.(Iyan)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB