Terlibat Kasus Curanmor, Residivis Kasus Pembunuhan Asal Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat beraksi di pasar Asem Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung pada Minggu (18/12/22) pagi.

Terduga pelaku S (64 tahun) warga Pekon Sukoharjo Tiga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu ditangkap petugas pada hari itu juga tepatnya pada pukul 22.30 Wib, atau dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.

Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan Penangkapan mantan residivis kasus pembunuhan dan curanmor ini, berawal dari laporan korban, Desi Oktaviani (26) warga Pekon Podomoro Pringsewu, atas kejadian hilangnya motor miliknya kepada polisi.

Baca Juga:  Pemuda Asal Pagelaran Utara Ditangkap Usai Curi Sepeda Motor

Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa pada Minggu pagi sekira pukul 07.00 Wib dirinya berangkat berbelanja kebutuhan sembako di pasar Asem Pekon Podomoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X No.Pol BE 6570 CW.

“Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya dihalaman toko lalu ditinggal berbelanja. 15 menit kemudian saat korban selesai belanja mendapati sepeda motor miliknya sudah raib digondol maling,” ujar Kapolsek Pringsewu saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/12/22) siang.

Baca Juga:  Kerap Menipu Pedagang Sembako, Mila Ditangkap Polisi

Lanjutnya, Berbekal laporan pengaduan korban, pihaknya menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan tentang peristiwa tersebut.

“Hasilnya, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian,” jelasnya

Diungkapkan Kapolsek, pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada tahun 1999 dan kasus pencurian pada tahun 2020 yang lalu ini diringkus polisi dirumahnya pada Minggu malam sekira pukul 22.30 Wib.

Baca Juga:  Diduga Pungli Pekon Ambarawa Induk Berdalih Sumbangan

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah kunci leter T, 2 buah plat bernomor Polisi BE 6570 CW milik korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.

“Menurut pengakuan tersangka sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp. 1 juta kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengejaran Polisi,” ungkapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Kapolsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Tersangka kembali terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.” Tandasnya. (Iyan)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru