Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -,
Inisial P sebagai terlapor dugaan tindak pidana pencurian kuat kemungkinan sangat licin melampaui kapasitas belut, sehingga walaupun terlapor sudah datang menemui penyidik untuk berikan keterangannya, belum dapat dilakukan penahanan apa ya penyebabnya. Rabu (5/4/2023)
Fakta membuktikan inisial P sebagai terlapor ada dilembaran laporan polisi dengan nomor: LP/B/129/1/2023 /5PKT/RES Labuhanbatu/Polda Sumut. “Dihari Senin 3 April 2023 terlapor menghadap penyidik untuk memberikan keterangannya terlapor tidak ditahan”.
Entah apa penyebab sehingga terlapor tidak dilakukan penahanan, apakah karena sudah ada yang dapat menjamin bahwa terlapor tidak akan lari, atau terlapor tidak akan berupaya menghilangkan barang bukti, dan apakah benar di karenakan sangat licin melampaui kapasitas belut.
Ataukah memang kabar ini dapat sebagai pertanda betapa sulitnya bagi pelapor untuk bisa dapatkan penegakan hukum yang seadilnya, soalnya diantara terlapor dan pelapor sangat jauh beda, sama persis dengan suatu perjalanan cerita dinding punya jarak pemisah.
Sumber menambah, “Awal pertama kasus itu sudah sampai kepada Kepling dan Lurah Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan. Waktu itu diduga gerombolan pelaku merasa tidak bersalah, sehingga tidak perlu bagi terlapor untuk dapat menyelesaikan di kelurahan”.
Sama sekali tak kusangka kalau terlapor malah bisa bebas bahkan dengan leluasa pulang kerumah setelah dirinya selesai memberikan keterangannya pada penyidik. Apa hendak dikata semua itu hanya penyidik, yang lebih tahu sebab akibat terlapor tidak ditahan. Sebut sumber
Siti Aminah NST menuturkan “Sama sekali gak nyangka terlapor centeng TH bersama kawannya senekat itu, mereka bawa sepeda motor merek Honda pada 24 Januari 2023 waktu itu. Dan kalau saya hitung ada sekitar 71 Hari lamanya kenderaan itu pada mereka”.
Dari sejak kejadian itu ekonomi rumah tangga kami seakan nyata serasa lumpuh, sebab “Walaupun kenderaan itu seken atau dianggap botot bahkan dianggap sebagai sampah sekalipun, tapi sangat berarti baut kami sekeluarga sebab mampu menjadi sarana tranportasi untuk menghidupi keluarga kami”.
Waktu itu sebenarnya sudah saya upayakan agar dapat selesai secara kerukunan dalam berkeluarga, sehingga saya sampaikan kabar itu kepada Pak Kepling dan Pak Lurah. Niat itu tidak kunjung tercapai bahkan waktu itu ada dari bagian terlapor malah menyuruh saya melaporkan kejadian itu kepolisi.
Apa boleh buat keinginannya untuk dilaporkan sudah dapat terlaksana akan tetapi, laporan pengaduan tersebut seakan sangat licin melebihi kapasitas belut, sehingga terlapor belum bisa ditahan ntah apa penyebabnya. “Untuk saat ini jangankan mereka berempat terlapor sajapun tak ditahan”.
Pada waktu membuat laporan pengaduan di SPKT waktu itu ada dilampirkan barang bukti, satu lembar STNK ASLI dan poto kopi BPKB, Merek HONDA., No.Pol: BK-6735-ZN, No.Rangka: MHIHB6117 8K377443, No.Mesin: HB61E1373 072. Kemudian ada di cantumkan kerugian yang saya alami sekitar Rp.5 Juta Rupiah. Sebut Siti.
Pada Hari Rabu 15 Maret 2023 sekitar Pukul 08.45 WIB melalui telepon genggam, inisial P sebagai terlapor membenarkan, “Pada waktu kejadian itu tepatnya pada 24 Januari 2023 dilokasi, ada sekitar (4) Empat orang kawan dekatnya termaksud inisial D., sebagai Manejer”.
D. Waktu itu diduga bertindak sebagai supir mobil yang hingga sampai saat ini belum dapat diketahui berapa No.Pol: nya, dan waktu itu inisial D dengan gagah berani, membawa sepeda motor merek Honda dan sampai saat ini, belum di dapat diketahui dimana letak posisi kenderaan tersebut.
Pada Hari Mingu 19 Maret 2023 awak media mengkonfirmasi D katanya, “Saya sedang di luar kota mungkin minggu depan saya di rantau”. Kemudian pada Hari Selasa 21 Maret 2023 poto profil whatsAAp inisial D manajer malah menghilang bak ditelan bumi, diduga menghilang karena melakukan pemblokiran”.
Setelah itu inisial TH pada 21 Maret 2023 TH sebatas cuek saja saat dikonfirmasi, (“Telepon genggam tidak konek kemudian whatsAAp sudah ceklis dua biru pertanda sudah dibaca malah diabaikan beliau yang terhormat itu”). Digali informasi dari nara sumber katanya.
“Inisial TH pemilik perkebunan kelapa sawit paling terluas hamparannya, sankin luasnya hamparan kebun miliknya. Digit kalkulator gak sanggup lagi mengkalkulasikan seluruh luas hamparan kebun kelapa sawit milik TH, menjadi gudang atau sarang berbagai bentuk pelanggaran”.
Dibidang izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara, dari pendapatan pajak bumi dan bangunan, soalnya segitu luas hamparan perkebunan miliknya tidak ada terlihat papan nama perusahaannya.
Selain itu kuat dugaan “Sangat banyak terjadi insiden penipuan dibidang ketenagakerjaan, seperti hak pekerja termaksud penipuan upah pekerja, yang bayar dibawah UMSK (Upah Minum Sektoral Kerja) Kabupaten Kota, atau penipuan hak pekerja seperti, Jamsostek BPJS Kesehatan”.
Selain itu masih banyak yang perlu lagi ditelusuri oleh aparatur penegak hukum di usaha perkebunan kelapa sawit milik TH ini, apa lagi dari faktor ketertutupan informasi dari TH selaku pemilik usaha semakin kuat dugaan usaha miliknya menjadi sarang terjadinya tindak pidana, sebut sumber.
Logikanya berpikir begini, “Masak sih manajemen perkebunan kelapa sawit miliknya berbuat dugaan tindak pidana pencurian pada 24 Januari 2023 terhadap buk Siti Aminah NST. Akan tetapi saat dirinya terkonfirmasi malah cuek saja dan karena itu patut diduga dirinya berperan serta”.
Terhadap tindakan atau perbuatan Centeng dan manejer waktu itu, soalnya “Jikalau memang tidak ada niatnya untuk bersekongkol dengan bawahannya, tentunya akan lebih baik beliau itu tidak cuek saja atau bungkam saat dikonfirmasi, agar tidak timbul praduga kerja sama dibalik layar diantara mereka”.
Peran serta pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan kehidupan yang sangat layak bagi pekerja/karyawan. Kesiapan hingga keseriusan pemerintah daerah dapat dimulai dari Pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945.
Dengan jelas menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kemudian ada lagi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selain itu ada lagi UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
Ada lagi PP No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, kemudian ada Permenaker (Per-01/Men/1999) tentang upah minimum. Selain itu lagi UU No.3 Tahun tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, ada lagi lagi Kepres No.83 Tahun 1998 tentang Pengesahan konvensi ILO No.87 (1948) sebut sumber (J. Sianipar)