Terlapor diduga Menaklukkan Pasal. 16 UU No.2 Tahun.2002 tentang Kepolisian Negara RI

Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -,
Selasa (18/4/2023) Giat Arnol Marbun sebagai pelapor merasa sangat salut pada terlapor, dengan Laporan Polisi nomor: B/1825/IX/2022/SPKT /Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, karena sampai saat ini terlapor inisial E Munte diduga. “Telah mampu menaklukkan isi Pasal 16 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Soalnya terlapor sudah (3) Tiga kali dimintai penyidik untuk datang agar dapat memberikan keterangan, akan tetapi si terlapor tidak pernah hadir bahkan satu hal yang lebih salutnya lagi. “Sudah tidak mau hadir untuk memberikan keterangan, malah didukung dengan tanpa sebab akibat ketidak hadirannya”.

Bolehnya mangkir dari panggilan penyidik tapi sebagai warga negara yang baik, harusnya dapat memberikan keterangan, yang murni dan dapat diterima akal sehat, misalnya suatu keterangan dokter yang benar posisinya dalam keadaan sakit. “Setahu saya surat keterangan dari dokter gak ada bahkan gak mau juga hadiri panggilan penyidik”.

Baca Juga:  DITANAM DI DATARAN TINGGI WILAYAH KECAMATAN NGRAYUN, PADI JENIS SEMBADA HASILKAN GABAH YANG CUKUP OPTIMAL

Giat Arnol Marbun menambahkan “Sekira 23 Pebruari 2023 saya jalin komunikasi dengan inisial W salah seorang intel polres, dan katanya waktu itu akan meringkus terlapor karena diduga telah mengangkangi, UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penyidik”.

Sankin serius obrolan kami pada waktu itu sudah saya berikan poto terlapor terhadap intel, ehh ternyata sampai saat ini terlapor masih bisa melenggang bebas seakan tak punya salah. “Apa mungkin karena tidak ada serupiah pun uang yang bisa saya berikan, dan akhirnya terlapor itu tidak dilakukan sistim jemput paksa”.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Gelar Tatap Muka dan Silaturahmi Dengan Da’i Kamtibmas - Pendeta Kamtibmas

Apakah mungkin UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, itu sudah tidak berlaku lagi sehingga terlapor bisa dengan, leluasa melenggang seakan terlapor gak punya salah atau, saya duga seperti adanya permainan dibalik layar, si terlapor itu punya mobil boleh jadi banyak uangnya. Sebut Giat Arnold.

Inisial R Kepala Lingkungan Perum Padang Pasir Indah di Jl.Besar Perumnas Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, “Membenarkan inisial E Munte masih berada dirumahnya, kadang pulangnya larut malam sebab berdagang di berbagai tempat, dia itu berjualan selalu pindah lokasi atau istilahnya marpoken”. Ujarnya

Melalui whatsAAp Bripka DA Sirait mengatakan lagi berada di Pospam, sedangkan inisial W yang dikabarkan sebagai intel sudah dikonfirmasi melalui whatsAAp, akan tetapi sampai saat ini tidak ada sedikitpun kabar yang bisa diberikan beliau yang terhormat itu, dan akhirnya kabar ini dikirim ke Redaksi.

Baca Juga:  Polres Sergai gelar lomba Baris Berbaris Tingkat Pelajar

Dikutip dari sebahagian edisi 4/9 2022 yang lalu “Pada Hari Sabtu 3 September 2022 Giat Arnol Marbun memasuki, ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Diduga E Munte melakukan penipuan sekitar Rp; 4.500.000-, (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan barang bukti sebagai berikut”.

“Satu lembar poto copy penitipan uang dan satu lembar surat keterangan kerja kemudian satu lembar print out bukti transfer”. Pada waktu itu sudah bolak-balik saya diberinya harapan palsu, sama seperti dalam kondisi sudah jatuh tertimpa tangga, malah diguyur cat pula, atau nasib malang yang tak mungkin bisa dihindarkan. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *