Polres Sintang, detikkasus.com – Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami RW (18) oleh HM (31) warga Dusun Nenak Tembulan Kelurahan Martiguna Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang yang terjadi pada 6 (enam) tahun lalu baru di laporkan ke Polres Sintang. Jumat (19/01/2018).
AY (43) yang merupakan ibu kandung RW mengatakan bahwa ia mengetahui anaknya telah 2 kali disetubuhi HM yaitu pada tahun 2012 sekitar jam 21.30 WIB dimana saat itu Korban masih duduk diKelas 2 SMP dan Persetubuhan terakhir pada Tahun 2016 ditempat yang sama yaitu di BTN Cipta Mandiri 2 Blok K-18 Kelurahan Sengkuang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Ia mengaku hal tersebut baru ia ketahui pada 1 November 2017 lalu melalui via HP dimana anaknya menceritakan bahwa Korban telah pergi dari rumah yang ia tumpangi karena tidak tahan sering dipukuli oleh istri dari HM dan menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh HM.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, SIK, mengatakan jika dilihat kasusnya sudah cukup lama dan kejadian sudah berulang kali, seharusnya korban segera melaporkan kepada orang tuanya sehingga kasus tersebut tidak terjadi berulang kali.
Ia juga mengatakan bahwa setiap orang harus berani untuk melaporkan apapun bentuk kekerasan dan tindak pidana yg terjadi pada dirinya maupun orang lain, karena kalau didiamkan dan dibiarkan maka kejadian akan terus terulang.
“Berani Lapor, itu yang harus digalakan dan diterapkan didalam keluarga sehingga pelaku kejahatan tidak ada tempat lagi karena setiap orang sudah berani lapor” ujarnya
“Jika dilihat kejadian ini pelaku nya adalah orang dekat dan dikenal bahkan masih ada hubungan ipar, jadi menurut saya kembali kita seharusnya tidak sepenuhnya melepaskan anak gadis kita begitu saja, pahami watak, karakter dan pribadi orang lain sehingga kita bisa lebih waspada lagi, berulang kali kejadian kejahatan selalu diawali adanya kesempatan dan akhirnya timbul niat maka terjadi perbuatan tindak pidana” imbuhnya
Menanggapi hal tersebut Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SIK, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Sintang mengatakan apabila kita lihat banyak peristiwa yang terjadi karena tidak ada yg berani lapor sehingga korban selalu ada, terkait orang yang berani lapor maka dirinya tetap dilindungi UU dan kerahasiaannya dijamin oleh petugas kepolisian.
“Pihak Orang Tua harus mengawasi Pergaulan Anak – Anaknya, terutama untuk Orang Tua yang anaknya Sekolah dan Kost di Sintang, Walaupun sama orang terdekat atau bahkan sama saudara sendiri” himbaunya. (Alex)
Sumber: Humas Polres Sintang.