Bangka l Detikkasus.com – Maraknya aktivitas tambang timah ilegal jenis sebuh/tungau di wilayah kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo Sungailiat. Terpantau, di lokasi terdapat puluhan unit pront/ponton dengan posisi berbeda tempat, namun jaraknya tidak berjauhan.
Menurut data yang dihimpu, terbagi dua kelompok pengurus penambangan ilegal di lokasi tersebut. Pekerja tambang sebut, AZ warga Sungailiat sebagai pengurus tambang di lokasi dekat pantai Takari dan SF yang di arah jalan simpang Tanjung Ratu.
Diketahui, aktivitas penambangan itu sudah berbulan lamanya beroperasi, padahal kerap kali diterbitkan pemberitaan dalam media online. Namun mirisnya, sampai sekarang masih belum ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bangka.
“Pengurus kami AZ orang sungailiat, setahu kami dia sudah koordinasi Pak, makanya kami aman melakukan penambangan di sini dan yang ngurus di sebelah sana adalah SFL”. Ungkap pekerja tambang di lokasi saat diwawancara Senin (25/10/21) pagi.
Sayangnya tidak melihat keberadaan AZ dan SFL di lokasi, bahkan para pekerja tambang enggan menyebutkan nomor kontak (handphone) pengurus mereka.
Di salah satu pondok/kamp penambang, ditemukan sebuah surat dari pihak kesatuan pengeloaan hutan (KPH) Sigambir untuk segera menghentikan kegiatan penambangan di lokasi tersebut, dengan nomor surat 05/POLHUT/DLHK/2021, tertanggal 25 Oktober 2021.
Berita sebelumnya yang dilansir dari laman, https://radarbangsatv.com/tambang-timah-dugaan-ilegal-di-kawasan-hutan-lindung-aph-belum-ada-tindakan/, isinya menjelaskan sebagai berikut.
Penambang ilegal bisa dijerat dengan Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 berbunyi, setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dan dijelaskan juga dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 104 berbunyi, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
Bahkan, sampai berita ini diterbitkan juga masih belum ada tindakan dari APH, hanya ada surat peringatan dari pihak KPH Sigambir saja. Kendati adanya surat tersebut, alat penambang masih tetap stand by di lokasi penambangan.
Apabila surat dari KPH Sigambir tidak diindahkan oleh para penambang, maka LSM KPMP Bangka dan Lembaga Mabesbara akan ambil sikap, dalam waktu dekat mereka akan adakan aksi depan kantor Kehutanan Provinsi dan MAPOLDA Bangka Belitung prihal penambangan ilegal di kawasan HL bukit Rebo agar segera ditertibkan dan diberikan sanksi tegas terhadap pengurus tambang.
Suhandro/Een selaku ketua Lembaga Mabesbara mengatakan, “apabila tidak ada pengurus, pastinya pekerja tambang tidak akan berani melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, apalagi itu masuk kawasan HL”, tegasnya saat jumpa di warkop. Senin (25/10/21) sore.
Kami akan ambil tindakan untuk membuka mata pemeritah dan APH. Makanya harus diadakan aksi damai, supaya mata yang terpejam langsung melotot dan fokus terhadap tambang ilegal di kawasan HL Bukit Rebo Dusun Tanjung Ratu. Imbuhnya.
Suhendro sabagai ketua LSMP KPMP Bangka juga menambahkan, kalau memang para penambang masih membandel, kami tidak segan-segan meminta APH mengambil tindakan tegas, ucapnya.
Kita juga sudah berkoordinasi dengan kepala KPH Sigambir (Pak Alex), beliau meminta untuk bisa saling bersinergi dan lebih mengedepankan untuk membina kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm), karena wilayah sini berpotensi sebagai kawasan wisata, Lanjut Hendro. (Tim)