Detikkasus.com l jakarta
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) Fredi John Rumengan mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim segera mundur dari jabatannya sebagai menteri karena terlalu lambat melaksanakan Rekomendasi ORI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
Menurut Rumengan, Mendikbud tidak konsisten memenuhi janjinya untuk segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
“Seharusnya Mendikbud tidak perlu menunda-nunda melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan langsung menonaktifkan Rektor Unima terlebih dahulu, baru menurunkan tim pemeriksa ke Unima agar tidak terjadi konflik kepentingan,” ujar Romy ketika dimintai tanggapannya di Jakarta Rabu (08/01-2020).
Kemendikbud, lanjutnya, kelihatan sekali tidak menghormati hasil investigasi dan penyelidikan yang sudah dilakukan Ombudsman melalui proses yang cukup panjang dan sangat teliti hingga ke Perancis untuk pengumpulan bukti data dan informasi. Bahkan Ombudsman telah mendatangi langsung Universitas De Marne La Valle Paris Perancis yang mengeluarkan ijazah S3 Rektor Unima Paulina Runtuwene ternyata sudah tidak ada lagi aktivitas sama sekali.
Yang sangat disesalkan, menurutnya lagi, adalah kedatangan Inspektorat Jenderal Muchlis R Luddin dan tim dari Jakarta ke Manado menimbulkan tanda tanya terkait objektifitasnya. “Saya dapat informasi dari sejumlah dosen di Unima bahwa waktu berangkat ke Manado Irjen berada dalam satu pesawat dengan rektor Unima Paulina Runtuwene, dan itu kan dapat menggangu independensi pemeriksaan,” ungkapnya.
Bahkan, informasi keberadaan satu pesawat dengan rektor Unima tersebut, menurut Rumengan sudah dibenarkan sendiri oleh Irjen Muchlis di depan sejumlah dosen Unima saat yang bersangkuan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dosen Unima di salah satu hotel di Manado pada penghujung tahun 2019.
“Jika Nadiem bersikeras tidak mau menjalankan rekomendasi Ombudsman PAMI mensinyalir menteri sengaja memelihara oknum-oknum mafia pendidikan yang ada di Kemendikbud,” pungkas Rumengan.
Sementara itu, Irjen Kemendikbud Muchlis Luddin yang coba dikonfirmasi berkali-kali lewat nomor telpon selularnya
08111***699 tidak bersedia memberikan keterangan.
Sebagaimana diketahui, Rekomendasi Ombudsman Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 berisi pencabutan gelar doctor S3 dan pemberhentian jabatan guru besar yang disandang Rektor UNIMA. Informasi dari pihak internal Ombudsman, ada 3 rektor yang bakal dipecat oleh Menteri Nadiem Makarim, termasuk rektor UNIMA.
Cahyo l pria sakti perkasa JK TV Jakarta