Terkesan Kurang Netral Satreskrim Unit Pidter Polres Situbondo

 

Situbondo | Detikkasus.com – Diberitakan sebelumnya dan hangat menjadi perbincangan beberapa bulan lalu yang mana kasus sengketa tanah sebuah toko di Asembagus, Kabupaten Situbondo kembali menghangat, yakni persengketaan antara Sabarbudi dan Indrawati yang sampai saat ini terus bergulir.

Dalam pantauan S One, yang mana Handoyo dari pihak Indrawati melakukan pembersihan toko yang masih dalam sengketa dan juga masih di tangani oleh Satreskrim unit Pidter Polres Situbondo. Kamis, (26/07/2018).

Hal itulah yang membuat Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri angkat bicara.

“Yang menjadi keanehan adalah Handoyo memasuki obyek sengketa tersebut tanpa didampingi penyidik , sedang kunci dan gembok masih dikuasai oleh penyidik,” ucapnya.

Baca Juga:  Terindikasi Pungli Program Kepengurusan Prona Di Desa Taman, Situbondo

Bang Ipoel panggilan akrabnya menambahkan, “Anggota Reskrim unit Pidter yang menandatangani sita BB (Barang Bukti) kunci dan gembok  mengatakan tidak tahu menahu perihal kunci tersebut”.

Menurut Bang Ipoel, “Saya tidak tahu tentang keberadaan kunci tersebut dan saya tidak pernah memberi kepada siapapun kunci yang sudah menjadi BB tersebut”, menirukan ucapan polisi.

“Ini sangat aneh, kunci tersebut hingga kini belum diserahkan kepada saya. Dari awal saya memang mencium ketidak netralan pihak Reskrim dalam hal ini Pidter, dalam menangani kasus sengketa tanah tersebut”, imbuhnya.

Baca Juga:  Al-Qur'an Difirmankan Langsung Oleh Allah Kepada Nabi Muhammad SAW.

Masih Bang Ipoel, “Seharusnya penyidik bisa tetap mensterilkan obyek sengketa tersebut dan tidak memihak siapapun. Bukannya menjaga obyek agar tidak ada perubahan, malah kunci diberikan kepada pihak yang bersengketa”.

Bang Ipoel mengaku, “Saya akan mengusulkan kepada pihak Sabarbudi untuk melakukan proses gugatan hukum PMH terkait permasalahan ini agar ke depan polres bisa bekerja profesional dan prosedural”, tegasnya.

Sementara itu saat dihubungi S-One, Handoyo mengaku memasuki toko yang ia akui miliknya untuk merawat aset . Ia juga mengaku bermaksud membersihkan material yang ada di dalam toko.

Baca Juga:  Polda Sumut Utamakan Sikap Humanis Hadapi Aksi Demo

“Saya mendapatkan kunci ini dari Reskrim Polres Situbondo, karena toko ini milik saya, silahkan saja kalau ada pihak yang keberatan melakukan apapun”, ujarnya enteng.

Pujiantoro, yang mana pihak lawan dari Handoyo ketika di tanya perihal masuknya Handoyo mengatakan jika  kunci itu sebenarnya statusnya BB.

“Saya sudah menyerahkan urusan ini pada hukum. Jadi kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (P4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *