Yang Masih Saja Beroperasinya, Arena Perjudian Meja Tembak Ikan-Ikan Di Pertokoan Desa Gampong Blang Pase, Dengan Modus Permainan Anak-Anak.
Langsa Kota |Detikkasus.com -Terkait pada sebelumnya, sempat pernah telah terjadi pemberitaan secara publik di media online ini beserta di media online lainnya. Berjudul, Modus Terlihat Permainan Anak-Anak. Yang Ternyata Dugaan Lokasi Tempat Judi Meja Tembak Ikan-Ikan, terbitan pada hari selasa 20 mei 2025.
Yang terkesan kangkangi aturan hukum perjudian syariat islam daerah kota langsa provinsi aceh. Ironisnya lagi, dari pihak wilayatul hisbah (W.H) dan pihak polisi kota langsa. Sampai saat ini, belum ada lakukan tindakan tegas. Pantauan wartawan media online ini, masih saja terus beroperasi. Arena perjudian meja tembak ikan-ikan di pertokoan, tepatnya di desa gampong blang pase kecamatan langsa kota kota langsa provinsi aceh. Dengan modal dusta (modus)-nya, permainan anak-anak ternyata tempat perjudian orang dewasa.
Ketika wartawan media online ini, menerima himpunan informasi kembali. Dari salah satu seorang nara sumber berinisial “N.K”, yang juga mengetahui arena lokasi perjudian meja tembak ikan-ikan itu. Yang saban harinya selalu terbuka untuk umum, sumber berinisial “N.K” tersebut. Menambahkan komentarnya kepada wartawan media online ini, melalui seluler whatsappnya itu. “Sampai saat ini, pihak Wilayatul Hisbah (W.H.) bersama pihak APH “polisi” belum ada tindakan tegas. Bahkan, terus beroperasi pada malam hari sekitar pukul.21.30.wib. Parahnya lagi, setiap wartawan datang ke lokasi perjudian meja ikan-ikan tersebut. Malah, di suguhkan saweran rupiah. Yang berjumlah tidak banyak, paling ada pun sekitar per/wartawan datang di berikan Rp.100. ribu rupiah”. Tuturnya, berinisial “N.K” menguraikan keterangan itu oleh wartawan media online ini. Kemarin, selasa 21/05/2025 sekitar pukul.18.09.wib.
Menurutnya bung “zulfadli”, ketika di sampaikan kepada wartawan media online ini. Dalam hal, adanya arena lokasi perjudian meja tembak ikan-ikan itu. Di daerah kota serambi mekah ini, tepatnya di lokasi pertokoan desa blang pase kecamatan langsa kota kota langsa provinsi aceh tersebut. Menyimpulkan dan juga menyikapi turut berkomentar kembali, dalam hal seperti itu. Menurutnya saudara “zulfadli.S.sos.i.MM”, selaku mantan mahasiswa STAIN zawiyah cot kala langsa. Dan sekaligus aktivis di kota langsa, “beliau merasa sangat kecewa. Apa bila hal ini, terjadi di kota langsa. Kita bangsa aceh, untuk memperjuangkan Qanun aceh itu. Bukan hal yang mudah, seperti kita membalikan telapak tangan. Dan tolonglah di hargai hal itu”, pungkasnya memaparkan kepada wartawan media online ini. Kamis malam jumat 22/05/2025, sekitar pukul.19.48.wib.
(Pasukan Ghoib/Team LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh)